Pernyataan tersebut di samping menguatkan hati calon isterinya, juga mencegah terjadinya poligami terselubung. Karena dalam masyarakat masih dijumpai suami isteri melakukan rujuk tanpa dicatatkan di KUA, masyarakat bisa menerimanya, tanpa banyak komen.
Hal penting bahwa pernyataan tersebut menjadi pelengkap adanya buku nikah, atas pernikahannya yang baru dengan perempuan lain, maka bila akan merujuk bekas isterinya dalam masa idah, maka harus melampirkan ijin rujuk dari Pengadilan Agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H