Pernyataan tersebut di samping menguatkan hati calon isterinya, juga mencegah terjadinya poligami terselubung. Karena dalam masyarakat masih dijumpai suami isteri melakukan rujuk tanpa dicatatkan di KUA, masyarakat bisa menerimanya, tanpa banyak komen.
Hal penting bahwa pernyataan tersebut menjadi pelengkap adanya buku nikah, atas pernikahannya yang baru dengan perempuan lain, maka bila akan merujuk bekas isterinya dalam masa idah, maka harus melampirkan ijin rujuk dari Pengadilan Agama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI