Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyempurnakan Rukun Perkawinan Menuju Keluarga Damai Menyenangkan

24 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 24 Januari 2023   21:10 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon suami dan calon isteri harus  memenuhi PMA no 20 tahun 219 pasal 11 dan KHI pasal 15 - 18 (Sumber gambar : Hamim Thohari 

Ketentuan tentang Wali Hakim setelah wali nasab tidak ada atau enggan (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Ketentuan tentang Wali Hakim setelah wali nasab tidak ada atau enggan (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Kepala KUA atau penghulu bertindak sebagai wali hakim setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Kepala KUA atau penghulu bertindak sebagai wali hakim setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

SAKSI MINIMAL DUA ORANG LAKI-LAKI

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan pasal 14, begitu juga termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 24 sebanyak dua orang. Saksi harus hadir pada saat pelaksanaan akad nikah

Ketentuan menjadi saksi, selain harus laki-laki, saksi haruslah sudah baligh, berakal dan adil. Larangan menjadi saksi dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25 tidak tuna rungu atau tuli. 

Khusus untuk saksi tidak boleh diwakilkan atau mewakili, karena saksi harus hadir di tempat pelaksanaan akad dan menanda tangani akta nikah.

Minimal dua orang saksi dalam perkawinan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Minimal dua orang saksi dalam perkawinan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

IJAB QABUL BOLEH DIWAKILKAN

Pasal 15 PMA Nomor 20 Tahun 2019 sejalan dengan itu Kompilasi Hukum Islam pasal 27, 28 dan 29 bahwa  ijab dilaksanakan oleh wali atau yang mewakili dan Qabul dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau yang mewakili.

Khusus calon mempelai laki-laki yang diwakilkan harus membuat surat kuasa secara tegas untuk mewakili akad untuk yang memberi kuasa. 

Calon mempelai perempuan atau wali boleh menolak  atas pemberian kuasa calon mempelai laki-laki, seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 ayat (3) menegaskan bila calon isteri dan wali keberatan calon mempelai laki-laki diwakilkan, maka akad nikah tidak boleh dilaksanakan. Jadi untuk calon mempelai laki-laki yang diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain terlebih dahulu harus ada kesepakatan dengan calon mempelai perempuan dan walinya agar tidak terjadi hal-hal lain saat akad nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun