Untuk dapat melaksanakan perkawinan harus memenuhi rukunnya, sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam, bagian kesatu tentang rukun perkawina pasal 14 menyebutkan, Â bahwa rukun perkawinan ada lima yaitu :
1. Calon suami
2. Calon isteri
3. wali Nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dab Qobul
TIDAK ADA PERKAWINAN SEJENIS DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Karena perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan pasal 1, maka sangatlah wajib ditekankan adanya calon suami dan isteri. Rukun perkawinan berkaitan dengan calon suami dan calon isteri ini menekankan bahwa perkawinan di Indonesia berpasangan lak-laki dan perempuan, laki-la-laki berperan sebagai calon suami dan perempuan sebagai calon isteri.Â
Maraknya LGBT Â akronim dari Lesbian, gay, biseksual dan transgender. Dalam konteks berumah tangga belumlah bisa mencapai tujuan sejati dari perkawinan. Sebab perkawinan sejenis tidak memenuhi unsur suami dan isteri yang harus diperankan oleh seorang laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu, bersama-sama memberi penyadaran bahwa  perkawinan adalah berpasangan sebagaimana Allah menegaskan segala sesuatu diciptakan berpasangan, siang dan malam, termasuk laki-laki dan perempuan. Bila konsep berpasangan ini diubah komponennya, maka akan terjadi ketimpangan karena terjadi penolakan dalam pelaksanaan hukum alam.