SAKSI MINIMAL DUA ORANG LAKI-LAKI
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan pasal 14, begitu juga termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 24 sebanyak dua orang. Saksi harus hadir pada saat pelaksanaan akad nikah
Ketentuan menjadi saksi, selain harus laki-laki, saksi haruslah sudah baligh, berakal dan adil. Larangan menjadi saksi dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25 tidak tuna rungu atau tuli.Â
Khusus untuk saksi tidak boleh diwakilkan atau mewakili, karena saksi harus hadir di tempat pelaksanaan akad dan menanda tangani akta nikah.
IJAB QABUL BOLEH DIWAKILKAN
Pasal 15 PMA Nomor 20 Tahun 2019 sejalan dengan itu Kompilasi Hukum Islam pasal 27, 28 dan 29 bahwa  ijab dilaksanakan oleh wali atau yang mewakili dan Qabul dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau yang mewakili.
Khusus calon mempelai laki-laki yang diwakilkan harus membuat surat kuasa secara tegas untuk mewakili akad untuk yang memberi kuasa.Â
Calon mempelai perempuan atau wali boleh menolak  atas pemberian kuasa calon mempelai laki-laki, seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 ayat (3) menegaskan bila calon isteri dan wali keberatan calon mempelai laki-laki diwakilkan, maka akad nikah tidak boleh dilaksanakan. Jadi untuk calon mempelai laki-laki yang diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain terlebih dahulu harus ada kesepakatan dengan calon mempelai perempuan dan walinya agar tidak terjadi hal-hal lain saat akad nikah.