Hambatan non-bea adalah beberapa strategi di bidang pertukaran selain kewajiban impor yang dapat menimbulkan belokan yang dapat mengurangi keuntungan yang diharapkan dari perdagangan global. Ini dilakukan oleh negara untuk menyembunyikan proses pemikiran keamanan atau hanya untuk mengakali bangsa yang berbeda.Â
Dengan cara ini, sampai saat ini masih ada sejumlah besar negara-negara yang menerapkan strategi penghalang non-tugas meskipun fakta bahwa beberapa spesialis berharap bahwa strategi batas non-tugas dapat menjadi penghalang untuk mencapai transparansi dalam pertukaran global.Â
Dengan cara yang sama dalam Indonesia, pertukaran dunia, khususnya impor, telah mengalami perbedaan batas-batas, terutama hambatan non-tugas. Seperti dalam debat tanaman, makhluk, dan item makhluk antara Amerika Serikat, Selandia Baru dan Indonesia pada tahun 2012.Â
Di mana Amerika Serikat dan Selandia Baru merekam peringatan dan masalah dengan WTO tentang strategi impor pertanian, impor makhluk dan benda makhluk yang diterapkan oleh Indonesia dalam Peraturan Menteri; Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
PEMBAHASANÂ
Hambatan non tarif adalah jenis hambatan pertukaran yang bentuk selain tugas seperti porsi, tuntutan, larangan, otorisasi, dan batasan lainnya. Hambatan bukan pajak ini merupakan salah satu cara pengendalian berapa banyak pertukaran yang dilakukan oleh satu negara dengan negara yang berbeda.
Setiap hambatan pertukaran akan membuat kehilangan pendapatan karena tidak memberdayakan pasar untuk bekerja dengan tepat. Kehilangan gaji karena Batas pertukaran seperti itu dapat disinggung sebagai kemalangan finansial.Â
Terlepas dari hambatan yang disebutkan di atas, ada lagi hambatan khusus dalam GATT/WTO. Mengingat tujuan utama GATT adalah untuk memperlancar pertukaran antar negara melalui penurunan progresif pajak impor. Kehadiran GATT dimulai dari pemukiman (pengaturan).Â
Segmen awal berpusat pada pemanfaatan aturan non-segregasi atau umumnya dikenal sebagai negara yang paling disukai (MFM), yang mengharuskan negara-negara bagian untuk mengurangi pajak impor mereka untuk semua pihak dengan cara yang tidak adil.Â
Bagian selanjutnya mengelola batas non-retribusi (NTB) yang mengharapkan individu untuk musnah sebanyak yang bisa diharapkan secara wajar hambatan non-pajak, misalnya, batas-batas khusus, izin impor, hibah, biaya bermusuhan dengan pembongkaran, dll.Â
Segmen ketiga berisi sistem pengaturan pertukaran juga tentang instrumen perselisihan pertukaran. WTO memiliki banyak keputusan khusus yang mewajibkan semua individu untuk mematuhi. Pedoman khusus ini meliputi: Â