Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi dalam Negara Demokrasi dan Pemilu di Indonesia

2 April 2020   16:16 Diperbarui: 30 Juni 2020   07:53 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 28 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni, Hak untuk dilindungin, jaminan, pengakuan, perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kesempatan  yang sama dalam pemerintahan. Hal ini pun menjadi spirit lahirnya sila ke-5 Pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Karena pada hakikatnya, setiap warga negara yang telah menjalani masa hukuman (pidana penjara) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sama artinya dengan warga negara Iainnya yang dilahirkan dalam keadaan bersih, bebas, berharkat dan bermartabat serta sederajat di mata hukum. 

Status hukum mantan terpidana setelah menjalani pidana menurut konsep hukum pidana, kembali menjadi masyarakat yang terhormat seperti sediakala dan memperoleh hak hukum penuh. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional telah memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM demi berjalannya proses demokrasi. 

Untuk itu, terkait dengan hak asasi seseorang yang menjalani hukuman pidana, terhadap orang tersebut seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya. 

Apabila terdapat mantan narapidana yang telah membuktikan bahwa dirinya dapat kembali menjadi warga negara yang baik, mengapa tidak diberi kesempatan untuk menjadi anggota legislatif. 

Hak konstitusional warga negara adalah bahwa seorang narapidana yang telah menjalani pidana adalah warga negara bebas, mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya yang tidak pernah menjalani pidana penjara. Atas dasar tersebutlah maka hak mantan narapidana kasus korupsi sekalipun harus tetap dilindungi oleh negara sebagai bentuk dari perlindungan hak konstitusional warga Negara.

Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian kita saat ini adalah bagaimana memperbaiki sistem, bukan menyelesaikan suatu permasalahan case by case tetapi case by system

Karena, permasalahan negara ini ibarat kuku yang kotor dan kita hanya memikirkan dua hal yakni bagaimana cara memotong kuku tersebut dan bagaimana cara membersihkan kuku tersebut, namun kita luput dari satu hal, yakni bagaimana cara menjaga kuku tersebut agar tetap bersih. Karena, permasalahan dalam suatu negara akan terus tumbuh seiring kemajuan peradaban suatu bangsa.

Oleh karena itu penegakan hukum dalam menjamin proses demokrasi di Indonesia haruslah berjalan sebagaimana mestinya, tugas dan fungsi pokok setiap organ negara menjadi aspek utama dalam pembenahan sitem pemerintahan di Indonesia, tanpa harus mengorbankan hak politik setiap warga negara sebagai norma dasar dalam menjalankan tertib kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika hukum ibarat sebuah kapal di lautan yang luas, maka Nahkoda dan awak kapal di dalamnya adalah penegak hukum yang akan menentukan apakah kapal akan berlabuh di pulau keadilan atau karam di antara karang kesengsaraan.”
- Fathul Hamdani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun