Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi dalam Negara Demokrasi dan Pemilu di Indonesia

2 April 2020   16:16 Diperbarui: 30 Juni 2020   07:53 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), batas-batas hukum pidana berlaku terhadap seseorang ketika orang itu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian terdakwa dan terpidana sampai dengan selesainya menjalani sanksi-sanksi pidana yang telah diputuskan oleh hakim. 

Apabila terpidana telah menjalani pidana sesuai sanksi yang diberikan kepadanya, maka terpidana kembali menjadi orang biasa/subjek hukum yang harus dikembalikan segala hak dan kewajibannya. 

Tujuan dalam hukum pidana adalah penjatuhan sanksi pidana penjara bagi pelanggaran hukum pidana agar kembali menjadi anggota masyarakat  yang terhormat dengan menjalankan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. 

Prinsip-prinsip pokok dan konsepsi pemasyarakatan bukan semata-mata sebagai tujuan dan pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan narapidana yang dalam konferensi yang pertama di Lembang Bandung pada tanggal 27 April 1964 dirumuskan lebih lanjut dengan berisi, di antaranya:  

“Orang yang tersesat diayomi juga, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat; negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/Iebih jahat daripada sebelum ia masuk penjara; Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya; Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila; Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun telah tersesat, narapidana hanya dijatuhi pidana kehilangan kemerdekaan.”

PemuIihan kembali hak-hak dan kebebasan orang yang telah menjalani hukuman juga menjadi tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan tersebut ditujukan agar orang yang telah menjalani hukuman dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab, sebagaimana yang menjadi tujuan dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang berbunyi:  

“Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh Iingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab”.

Bahwa untuk mencapai tujuan pemasyarakatan yang demikian, Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengembangkan fungsi pembinaan atau pengayoman. Fungsi tersebut secara nyata tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi:  

“Sistem Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berinteraksi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab”.  

Maka ketika mereka telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan,  mereka telah siap untuk kembali ke masyarakat dan masyarakat harus menerima kehadiran mereka sebagai warga negara yang memiliki kesamaan hak di mata hukum (equality before the law). 

Maka tidaklah etis ketika mereka telah menebus kesalahan mereka, namun mereka tidak diberikan kesempatan untuk ikut kembali berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia dan menjalankan hak mereka sebagai warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun