Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1 yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perbedaan HAM berdasarkan objek dan kepentingannya atau penggolongan hak-hak asasi yang terkait dengan hak mantan narapidana, yaitu hak-hak asasi politik atau political rights, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (yaitu memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya.Â
Perihal mantan narapidana yang mengajukan diri sebagai calon legislatif merupakan hak politik dari mantan narapidana tersebut untuk dipilih dalam pemilu, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.Â
Ikut sertanya mantan narapidana tersebut merupakan HAM mendasar, bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan dijamin dalam Deklarasi HAM, Konvensi Internasional, UUD NRI 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan nasional lainnya.Â
Pada prinsipnya, tiap hak yang dimiliki oleh seseorang sebagai subjek hukum di dalam satu masyarakat dengan serta-merta membawa kewajiban-kewajiban tertentu, baik terhadap seluruh masyarakat atau negara yang melindunginya selaku warga negara maupun terhadap sesama manusia.Â
Setiap warga negara juga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, mantan narapidana juga berhak mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif.
Beberapa kalangan masyarakat kemudian mengatakan bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang good government and clean government.Â
Maka salah satu aspek penilaian calon seorang pemimpin adalah moralitasnya. Moral dibutuhkan pada kehidupan masyarakat dalam bersosialisasi. Individu memandang individu atau kelompok lain berdasarkan moral. Mengenai perilaku, kesopanan, bersikap baik merupakan beberapa sikap dari moral yang dipandang masyarakat.Â
Moral dapat memandang masyarakatnya memiliki nilai sosial yang baik atau buruk. Kepribadian sesorang sangat erat kaitannya dalam kegiatan sehari hari. Moral diperlukan demi kehidupan yang damai dan harmonis sesuai dengan aturan, namun ukuran  moralitas setiap orang berbeda-beda.Â
Tidak ada yang dapat mengukur secara pasti sejauh mana moral setiap orang. Melihat permasalahan tersebut, maka tidak ada seorangpun yang dapat menjamin orang yang belum pernah tersangkut kasus korupsi pada saat terpilih kemudian tidak akan melakukan korupsi.Â
Adapun mantan narapidana kasus korupsi, ketika mereka telah melewati masa hukuman yang panjang dan melakukan penebusan kesalahan dengan dibina di lembaga pemasyarakatan, mereka telah dipersiapkan untuk kembali terjun ke masyarakat, dibina dan dididik bagaimana proses kehidupan sosial yang seharusnya dan bagaimana norma-norma yang ada di masyarakat.