Polarisasi Politik dan Hukum Money Politic
"Cok Peng Pileh Lon"
Oleh Hamdani Mulya
Pegiat Literasi di Komunitas Forum Penulis Aceh
"Cok peng pileh lon," dalam Bahasa Aceh yang bermakna "Ambil uang pilih saya." Merupakan sebuah ungkapan politik dalam masyarakat Aceh yang sudah menjadi rahasia umum, yang tidak lagi menjadi rahasia. Dalam istilah modern dan hukum politik disebut money politic atau politik uang. Sebagian pengamat politik kasus tersebut menyebutnya "serangan fajar." Karena biasanya politik bagi-bagi uang itu dilakukan oleh tim sukses atau kandidat calon anggota legislatif dan eksekutif pada saat terbit fajar sampai terbitnya matahari pada hari pemilihan umum (pemilu). Iming-iming uang tersebut dilakukan agar peserta pesta demokrasi  pemilu yang berlangsung lima tahun sekali tersebut memilih calon pasangan tertentu yang sudah melakukan praktik money politic. Dalam istilah lain di Indonesia disebut dengan uang pelicin.
Namun perlu digarisbawahi bahwa money politic atau "bagi-bagi peng" dalam istilah Bahasa Aceh tidak bermakna semua "rayuan politik" tersebut berbentuk uang dan tidak semuanya dilakukan ketika terbit fajar. Adakalanya politik uang juga berubah bentuk dalam kegiatan pembagian sembilan kebutuhan pokok (sembako) untuk kaum dhuafa, bagi-bagi jilbab untuk ibu-ibu, ada pula tebaran janji-janji manis untuk pemuda dalam bentuk memberi pekerjaan atau menciptakan lapangan kerja. Bahkan ada yang menjanjikan bantuan rumah untuk kaum miskin, dana aspirasi, dan membangun jalan desa setelah caleg tersebut terpilih menguasai kursi parlemanen.
Janji-janji manis pelaku politik tersebut ada sebagian terealisasi, ada pula yang bagai angin lalu yang berhembus setiap lima tahun sekali. Ironisnya sebagian besar realisasi janji-janji politik tersebut hanya berlaku untuk keluarga kandidat terpilih. Seperti membangun rumah dhuafa untuk menantu kandidat terpilih atau memberi bantuan dana aspirasi hanya untuk tim sukses mereka. Begitulah realita kehidupan politik di negeri ini, setelah kandidat meraih kursi empuk sebagian dari mereka terlena dengan kemewahan dunia sehingga melupakan rakyat. Masyarakat sering hanya menjadi tangga untuk meraih jabatan.
Janji-janji manis politikus tersebut disindir oleh seorang sastrawan ternama D. Dawawi Imron dalam sebuah sajak yang menohok berjudul "Telur" berikut : "Telur..., dubur ayam yang mengeluarkan telur lebih mulia dari mulut intelektual yang menjanjikan telur," sajak singkat ini, padat maknanya meskipun tak langsung menyindir politikus yang suka berjanji.
Kajian Millenial Rabithat Thaliban Aceh (RTA) Tentang Bahaya Money Politic
Permasalahan di atas telah menarik perhatian para intelektual muslim Aceh untuk menyelenggarakan suatu kajian bertema Polarisasi Politik dan Hukum Money Politic. Kajian tersebut diberi nama Kajian Millenial Rabithat Thaliban Aceh (RTA) Aceh Utara, merupakan rutinitas bulanan yang digelar di kafe. Dalam kajian tersebut penulis sendiri turut hadir mengamati jalannya kegiatan yang berlansung sukses menarik kaum muda. Rutinitas kajian bulanan ini berlangsung di Kafe Geureudong Kupi Simpang Rangkaya, Tanah Luas, Aceh Utara.
Perlu untuk dipahami polarisasi politik adalah pembagian masyarakat dalam pandangan dan dukungan politik mereka. Hal ini mengakibatkan masyarakat terpecah menjadi dua kubu yang berseberangan dalam pandangan dan kebijakan politik. Polarisasi politik bisa terjadi di berbagai negara, termasuk di dalam sistem politik Indonesia.
Polarisasi politik terjadi karena adanya perbedaan pandangan dan keyakinan terhadap isu-isu politik tertentu. Hal ini memunculkan perpecahan masyarakat menjadi kelompok yang mendukung pandangan politik yang sama dan menolak pandangan politik dari kelompok yang berbeda.
Memahami Arti Money Politic
Money politic atau politik uang bermakna adalah suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi baik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan. Politik uang merupakan salah satu bentuk suap atau uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau partai.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) politik uang atau money politic adalah suap atau uang sogok. Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau sebuah upaya mempengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
Menurut Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).
Dalam keterangan tertulis yang penulis terima dari panitia penyelenggara, Senin (11/09/2023), Rais 'Am Pengurus Cabang RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Al Mansuri, S.Ag, mengatakan bahwa kajian bulan ini diisi oleh Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali yang akrab disapa Abu Sibreh. Namun karena Abu Faisal Ali berhalangan materi disampaikan oleh Drs. Abi Asnawi mewakili utusan MPU Aceh.
"In Sya Allah, Kajian Milenial bulan ini kita laksanakan pada Minggu malam Tanggal 10 September 2023 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai di Geureudong Kupi, Simpang Rangkaya, Tanah Luas yang diisi oleh Abi Asnawi mewakili Ketua MPU Aceh dan sejumlah narasumber lainnya" kata Tgk. Hafiz.
Narasumber lainnya yang dimaksud, diantaranya Ketua MPU Aceh Utara Tgk. H. Abdul Manan yang akrab disapa Abu Manan Blang Jruen, Komisioner Panwaslih Aceh Yusriadi, SE., MSM.
Dosen Ma'had Aly Babussalam Al Hanafiah Matangkuli itu melanjutkan, bahwa kajian kali ini bekerjasama dengan MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara yang diketuai oleh M. Ali Kuba dikabarkan juga dihadiri oleh para tamu spesial diantaranya, Pj. Bupati Aceh Utara, Anggota DPR RI Komisi VII Drs. H. Anwar Idris serta para tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kajian Tgk. Murhaban, SH mengatakan judul yang di usung terkait money politic itu, dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang ada dalam kontestasi politik. Menurutnya, politik uang menghadirkan dampak-dampak negatif dalam berdemokrasi. Dan masyarakat harus mengetahui dan mengerti.
"Alhamdulillah banyak pihak juga mengapresiasi kajian ini yang sehingga berharap dapat memberikan edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang, apa lagi yang kini memasuki tahun politik," ujar Tgk. Murhaban yang baru saja mendapatkan anugerah nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2023 di tingkat Nasional.
Pria yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Paya Bakong tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif, politik uang sudah jelas hukumnya. Dimana sudah termaktub dalam regulasi Pemilu maupun Pemilihan, yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun Ketua MPC Pemuda Pancasila M. Ali Kuba mengapresiasi RTA Aceh Utara yang dapat memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak-dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi, juga perspektif dalam pandangan hukum Islam, melalui kajian yang dilaksanakan di kafe yang digandrungi oleh para pemuda.
"Mari kita simak dengan baik bersama, mengikuti kajian ini supaya lebih jelas lagi terkait bagaimana hukum politik uang yang akan disampaikan oleh para ulama kita juga oleh pihak Panwaslih Aceh," tuturnya pada kesempatan itu.
Setelah selesainya kajian milenial intelektual tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum money politic atau politik uang adalah risywah/sogok. Sebab, ada upaya untuk mempengaruhi pilihan seseorang. Risywah dilarang (haram) karena mencederai nilai luhur agama dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dari Tsauban ia berkata, "Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya. Yaitu, orang yang menghubungkan keduanya." (HR. Ahmad).
Kepada pelaku risywah, Rasulullah bersabda, "Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Ahmad).
Sebagai penutup, politik uang adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Sogok melanggar etika agama dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kita harus sadar dan bisa menahan untuk tidak melakukan politik uang. Karena disamping melanggar norma agama, juga akan menodai citra demokrasi.
Praktik atau perbuatan money politic menurut hukum undang-undang, dapat di ketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 515 Â dijelaskan "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Untuk menciptakan iklim damai dalam pemilu diharapkan kepada peserta pemilu dan rakyat sebagai pemilih untuk menjauhkan praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang negara. Serta tidak melakukan praktik jual beli suara yang bertentangan dengan hukum agama, yang menjurus kepada praktik money politic. (tengkuhamdani@yahoo.com).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H