Mohon tunggu...
Hamdani Mulya
Hamdani Mulya Mohon Tunggu... Guru - Penulis dan Guru SMAN 1 Lhokseumawe, Provinsi Aceh

Menulis artikel Sastra, Linguistik, dan Esai "Menulis adalah mengukir sejarah dalam kenangan wajah zaman." (Hamdani Mullya)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polarisasi Politik dan Hukum Money Politik

31 Oktober 2024   19:24 Diperbarui: 2 November 2024   18:07 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Menurut Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).


Dalam keterangan tertulis yang penulis terima dari panitia penyelenggara, Senin (11/09/2023), Rais 'Am Pengurus Cabang RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Al Mansuri, S.Ag, mengatakan bahwa kajian bulan ini diisi oleh Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali yang akrab disapa Abu Sibreh. Namun karena Abu Faisal Ali berhalangan materi disampaikan oleh Drs. Abi Asnawi mewakili utusan MPU Aceh.


"In Sya Allah, Kajian Milenial bulan ini kita laksanakan pada Minggu malam Tanggal 10 September 2023 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai di Geureudong Kupi, Simpang Rangkaya, Tanah Luas yang diisi oleh Abi Asnawi mewakili Ketua MPU Aceh dan sejumlah narasumber lainnya" kata Tgk. Hafiz.


Narasumber lainnya yang dimaksud, diantaranya Ketua MPU Aceh Utara Tgk. H. Abdul Manan yang akrab disapa Abu Manan Blang Jruen, Komisioner Panwaslih Aceh Yusriadi, SE., MSM.


Dosen Ma'had Aly Babussalam Al Hanafiah Matangkuli itu melanjutkan, bahwa kajian kali ini bekerjasama dengan MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara yang diketuai oleh M. Ali Kuba dikabarkan juga dihadiri oleh para tamu spesial diantaranya, Pj. Bupati Aceh Utara, Anggota DPR RI Komisi VII Drs. H. Anwar Idris serta para tamu undangan lainnya.


Sementara itu, Ketua Pelaksana Kajian Tgk. Murhaban, SH mengatakan judul yang di usung terkait money politic itu, dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang ada dalam kontestasi politik. Menurutnya, politik uang menghadirkan dampak-dampak negatif dalam berdemokrasi. Dan masyarakat harus mengetahui dan mengerti.


"Alhamdulillah banyak pihak juga mengapresiasi kajian ini yang sehingga berharap dapat memberikan edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang, apa lagi yang kini memasuki tahun politik," ujar Tgk. Murhaban yang baru saja mendapatkan anugerah nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2023 di tingkat Nasional.
Pria yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Paya Bakong tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif, politik uang sudah jelas hukumnya. Dimana sudah termaktub dalam regulasi Pemilu maupun Pemilihan, yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.


Adapun Ketua MPC Pemuda Pancasila M. Ali Kuba mengapresiasi RTA Aceh Utara yang dapat memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak-dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi, juga perspektif dalam pandangan hukum Islam, melalui kajian yang dilaksanakan di kafe yang digandrungi oleh para pemuda.


"Mari kita simak dengan baik bersama, mengikuti kajian ini supaya lebih jelas lagi terkait bagaimana hukum politik uang yang akan disampaikan oleh para ulama kita juga oleh pihak Panwaslih Aceh," tuturnya pada kesempatan itu.


Setelah selesainya kajian milenial intelektual tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum money politic atau politik uang adalah risywah/sogok. Sebab, ada upaya untuk mempengaruhi pilihan seseorang. Risywah dilarang (haram) karena mencederai nilai luhur agama dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dari Tsauban ia berkata, "Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya. Yaitu, orang yang menghubungkan keduanya." (HR. Ahmad).
Kepada pelaku risywah, Rasulullah bersabda, "Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Ahmad).


Sebagai penutup, politik uang adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Sogok melanggar etika agama dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kita harus sadar dan bisa menahan untuk tidak melakukan politik uang. Karena disamping melanggar norma agama, juga akan menodai citra demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun