Praktik atau perbuatan money politic menurut hukum undang-undang, dapat di ketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 515 Â dijelaskan "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Untuk menciptakan iklim damai dalam pemilu diharapkan kepada peserta pemilu dan rakyat sebagai pemilih untuk menjauhkan praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang negara. Serta tidak melakukan praktik jual beli suara yang bertentangan dengan hukum agama, yang menjurus kepada praktik money politic. (tengkuhamdani@yahoo.com).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H