Mohon tunggu...
Hamdani Mulya
Hamdani Mulya Mohon Tunggu... Guru - Penulis dan Guru SMAN 1 Lhokseumawe, Provinsi Aceh

Menulis artikel Sastra, Linguistik, dan Esai "Menulis adalah mengukir sejarah dalam kenangan wajah zaman." (Hamdani Mullya)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polarisasi Politik dan Hukum Money Politik

31 Oktober 2024   19:24 Diperbarui: 2 November 2024   18:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Praktik atau perbuatan money politic menurut hukum undang-undang, dapat di ketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 515  dijelaskan "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."


Untuk menciptakan iklim damai dalam pemilu diharapkan kepada peserta pemilu dan rakyat sebagai pemilih untuk menjauhkan praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang negara. Serta tidak melakukan praktik jual beli suara yang bertentangan dengan hukum agama, yang menjurus kepada praktik money politic. (tengkuhamdani@yahoo.com).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun