Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau yang disingkat dengan KKNI merupakan struktur tingkatan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang menyamakan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pada pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu rancangan pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.
KKNI adalah perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian persamaan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menjadikan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi, (SN Dikti) adalah satuanstandar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar NasionalPengabdian kepada Masyarakat.
SN DIKTI terdiri atas:
Standar Nasional Pendidikan;
Standar Nasional Penelitian; dan
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
bertujuan untuk:
menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan trategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsaIndonesia yang berkelanjutan;
menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapaimutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalamStandar Nasional PendidikanTinggi; dan
mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapaimutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam StandarNasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:
dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untukmewujudkan tujuan pendidikan nasional;
dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirianperguruan tinggi dan izin pembukaan program studi;
dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaranberdasarkan kurikulum pada program studi;
dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian danpengabdian kepada masyarakat;
dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraansistem penjaminan mutu internal;
dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminanmutu eksternal melalui akreditasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H