mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapaimutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam StandarNasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:
dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untukmewujudkan tujuan pendidikan nasional;
dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirianperguruan tinggi dan izin pembukaan program studi;
dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaranberdasarkan kurikulum pada program studi;
dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian danpengabdian kepada masyarakat;
dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraansistem penjaminan mutu internal;
dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminanmutu eksternal melalui akreditasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H