Mohon tunggu...
Moh. Dadan Hamdani
Moh. Dadan Hamdani Mohon Tunggu... Guru - Khoirunnas angfa'uhum linnas

sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Sistem Pendidikan Perguruan Tinggi Dalam Dunia Kerja (KKNI & SN DIKTI)

15 Februari 2022   01:10 Diperbarui: 15 Februari 2022   01:13 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau yang disingkat dengan KKNI merupakan struktur tingkatan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang menyamakan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pada pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu rancangan pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

KKNI adalah perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian persamaan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menjadikan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi, (SN Dikti) adalah satuanstandar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar NasionalPengabdian kepada Masyarakat.

SN DIKTI terdiri atas:

 Standar Nasional Pendidikan;

 Standar Nasional Penelitian; dan

 Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

bertujuan untuk:

 menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan trategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsaIndonesia yang berkelanjutan;

 menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapaimutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalamStandar Nasional PendidikanTinggi; dan

 mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapaimutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam StandarNasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:

 dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untukmewujudkan tujuan pendidikan nasional;

 dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirianperguruan tinggi dan izin pembukaan program studi;

 dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaranberdasarkan kurikulum pada program studi;

 dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian danpengabdian kepada masyarakat;

 dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraansistem penjaminan mutu internal;

 dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminanmutu eksternal melalui akreditasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun