Mohon tunggu...
Halimson Redis
Halimson Redis Mohon Tunggu... Guru - Guru di Jubilee School dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

Belajar untuk di amnalkan, Berbagi Ilmu untuk mempererat silaturahmi dan memperpanjang umur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan

4 September 2021   12:10 Diperbarui: 4 September 2021   12:10 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut situs Dewan Nasional KEK, terdapat 11 wilayah KEK yang sudah peropersi dan 4 wilayah lagi dalam pembangunan. Pengembangan wilayah KEK memiliki tujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa. Menurut penjelasan pasal 65 termasuk di sektor Pendidikan.

Suatu keniscayaan tujuan tersebut dapat dicapai, ketika masih banyak anak-anak kaum proletar (buruh/pekerja) tidak mendapatkan akses pendidikan. Karena keberadaan Pasal 65 yang memberikan “perizinan berusaha” untuk sektor pendidikan, diyakini hanya akan melahirkan alternatif-alternatif sekolah dengan label-label tertentu. Banyaknya alternatif lembaga pendidikan, hanya melahirkan persaingan antar sekolah. Satu sisi dapat memperbaiki dan mengangkat mutu pendidikan Indonesia, tetapi di sisi lain justru melahirkan disparitas pendidikan yang tajam. Artinya peningkatan kualitas yang diharapkan hanya bersifat semu.

Peningkatan mutu pendidikan, hanya terjadi di kota-kota besar atau di wilayah KEK, sedangkan di daerah lain dan dipedesaan semakin terpuruk. Akibatnya secara nasional peningkatan peringkat PISA tidak mengalami kenaikan, bahkan sebaliknya. Fakta kekinian, peringkat PISA (kemampuan membaca, matematika, science) anak-anak Indonesia, masih di bawah Brunai.

Kita semua tahu bahwa sebagian besar anak-anak bangsa berdomisili dipedesaan dan tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan terbaik. Karena, tidak pernah ada Investor yang mau bangun sekolah di desa-desa, karena secara ekonomi tidak menguntungkan, mereka hanya memilih di kota-kota besar atau di kawasan KEK yang menjanjikan.

Sementara itu, kisruh PPDB pada tahun ajaran lalu, dengan sistem seleksi penerimaan siswa tidak berdasakan hasil ujian/nilai, melainkan berdasarkan usia dan jarak rumah. Merupakan usaha pemerintah untuk menghilangan  stigma “sekolah pavorit/unggulan demi pemerataan akses pendidikan.” Kini “perizianan berusaha” pasal 65 sesungguhnya memberikan kelonggaran dalam bentuk penyerderhanaan perizinan berusaha sektor pendidikan untuk menghidupkan kembali sekolah-sekolah pavorit tadi.

Keberadaan sekolah pavorit, berdampak pada migrasi orang-orang didesa ke kota, secara masif. Bahkan keberadaan sekolah pavorit diyakini menghidupkan sektor perekonomian baru disekitar lingkungan sekolah. Sebagai contoh, pembangunan kawasan pemukiman baru akan sepi jika tidak ada sekolah pavorit dilingkungannya. Artinya, kebaradaan dan penyerdehanaan perizinan berusaha yang diuntungkan hanya investor. Karenanya UU Cipta Kerja ini bukan untuk meningkat mutu pendidikan, melainkan meningkatkan income investor.

Logika sederhananya, investor hanya akan membuka sekolah diwilayah yang secara ekonomi penguntungkan. Maka mutu pendidikan yang diharapkan dari penyerderhanaan tersebut, hanya melahirkan kualitas semu dan disparitas pendidikan yang tajam serta sulitnya akses pendidikan bagi semua anak. Anak-anak bangsa hanya dijadikan sasaran empuk disparitas alternatif sekolah dengan memilih salah satu lembaga pendidikan yang sesuai baginya.

Sektor Pendidikan menjadi barang langka yang hanya bisa diakses segelintir orang. Padahal setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (pasal 28C ayat 1 dan pasal 31 ayat 1 UUD 1945) dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2 UUD 1945). Akses pendidikan merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh anak-anak bangsa yang harus dipenuhi oleh negara.

Ketika negara dalam hal ini pemerintah membuka kran investasi pada sektor pendidikan, maka sejak saat itu pemerintah sudah gagal mewujudkan tujuan bernegaranya; mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerena kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar anak-anak bangsa, diserahkan kepada pihak swasta atau asing yaitu para kapitalis pendidikan.

Diatur Peraturan Pemerintah

Perizinan berusaha sektor pendidikan selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 65 ayat 2). Melalui undang-undang Cipta Kerja, domain perizianan berusaha berada pada pemerintah pusat. Mekanisme ini, berpotensi besar terjadi pola perizinan yang selalu berubah-ubah; bergantung pada selera pemerintah dan tekanan investor kepada pemerintah. Karena pemerintah memiliki kewenangan mutlak untuk merevisi peraturan pemerintah, tanpa pengawasan dan intervensi DPR dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun