8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Untuk produk pembiyaan nama dan standar pemberian modal sesuai dengan sop perusahaan masing2 namun secara prinsip pemberian pembiyaan mudharabah sebagaimana fatwa dsn mui yang disebutkan diatas.
       Sekilan ulasan mengenai pembiyaan mudharabah dan kami selaku penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kata sempurna oleh karena kritik dan saran dari pembaca selalu kami harapkan.trimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H