Mohon tunggu...
ABD.HALIM
ABD.HALIM Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Penghimpunan dan Pembiayan Menggunakan Akad Mudharabah

21 Maret 2017   17:12 Diperbarui: 22 Maret 2017   01:00 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.

9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.

10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Untuk produk pembiyaan nama dan standar pemberian modal sesuai dengan sop perusahaan masing2 namun secara prinsip pemberian pembiyaan mudharabah sebagaimana fatwa dsn mui yang disebutkan diatas.

             Sekilan ulasan mengenai pembiyaan mudharabah dan kami selaku penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kata sempurna oleh karena kritik dan saran dari pembaca selalu kami harapkan.trimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun