Terkadang sebuah informasi mengandung kebenaran, sayangnya tidak seluruh isinya benar. Informasi yang sebagian besar benar bisa saja terselip atau sengaja diselipkan unsur hoax yakni hal-hal yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam informasi di bawah ini: huruf yang sengaja dimiringkan dan digaris bawahi adalah kalimat yang berciri-ciri hoax.Silakan dicermati informasi di bawah ini:Â
===Awal Kutipan===Â
Info BPJSÂ
Hati hati yg ga punya BPJS karna thun dpn 2018 akan sulit ut kepengurusan bahkan ga bisa ngurus berkas... Simak.....
INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRIÂ
1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK.Â
- Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya.
- Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan.Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.Â
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.Â
- Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).Â
- Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.Â
2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.Â
3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi SIM, STNK, Sertifikat tanah, paspor, IMB.Â
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2018
Bantulah share postingan ini agar teman dan keluarga kita mengetahui.
 Terima kasih
===Akhir Kutipan===Â
Informasi di atas tersebar dari satu group Whatsapp (WA) ke group WA lainnya. Berdasarkan konten dari informasi tersebut, kita bisa mengamati bahwa info hoax bukan berarti seluruhnya salah, sebab sebagian dari info tersebut juga mengandung kebenaran, namun bisa saja sebagiannya dipalsukan untuk menimbulkan keresahan.Â
Sebaiknya, info seperti di atas jangan langsung dibagikan (di-share).
Lebih baik lagi jika kita pelajari langsung sumber aturannya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2013 pasal 9 tidak mengatur tentang sanksi bagi masyarakat umum (yang bukan pekerja) yang tidak memiliki BPJS melainkan tentang sanksi bagi Pemberi Kerja (Pemilik Perusahaan yang menggaji pekerja) yang tidak membayar iuran dan/atau yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi anggota BPJS. Jika Pemberi Kerja (Pemilik Perusahaan) melanggar aturan itu, maka dia akan dikenakan sanksi tidak akan mendapatkan layanan publik, antara lain pengurusan SIM, STNK, Sertifikat tanah, dll. Namun sanksi tsb baru akan berlaku mulai tgl 1 Januari 2018 nanti. Jadi sanksi itu berlaku untuk Pemberi Kerja, bukan masyarakat umum, apalagi yang belum mendaftar BPJS.
Meskipun begitu, masyarakat umum tetap diwajibkan mendaftar BPJS (sekarang Kartu Indonesia Sehat) paling lambat tgl 1 Januari 2019.
Berdasarkan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan untuk masyarakat umum yang bukan pekerja adalah paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
* ***Â
Informasi yang dikutip di atas membuktikan bahwa hoax mudah sekali dibuat. Namun begitu, informasi hoax juga mudah dikenali ciri-cirinya. Info bisa dikategorikan sebagai hoax jika:
1. Seluruh infonya palsu dan sengaja menipu. Tujuannya: membuat orang bingung.
2. Sebagian infonya dipalsukan. Tujuannya: membuat orang terdesak untuk langsung bereaksi (reaktif), langsung membagikan informasi itu kepada yang lainnya.Â
Hoax jenis pertama sudah mulai jarang beredar di media sosial karena masyarakat sudah semakin selektif dalam share hoax jenis ini. Tapi hoax jenis kedua masih sering beredar.Â
Contohnya: Informasi tentang registrasi dan daftar ulang nomer ponsel memang benar adanya, tapi sebagian infonya dipalsukan dengan menyebutkan paling lambat tgl 31 Oktober 2017, padahal masih bisa sampai dengan 28 Februari 2018. Jelas ini membuat orang terdesak untuk melakukan sesuatu tanpa mengetahui kebenarannya.Â
Hoax jenis kedua banyak ditemui juga dalam postingan yang "dikemas" dengan bermuatan agama. Contohnya: kiamat sudah dekat, muncul awan di bukit tertentu, segera sebarkan pada 3 orang, share pada yang lainnya.Â
Ciri-cirinya mudah dikenali: intinya membuat keresahan. Postingan jenis ini, meskipun menyertakan (baca: mencatut) salah satu ayat kitab suci, pada dasarnya tujuan aslinya hanya menimbulkan keresahan masyarakat.Â
Semoga bermanfaat.Â
*** *
Informasi yang benar (seharusnya) membawa pencerahan, bukan justru menimbulkan keresahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H