2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.Â
3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi SIM, STNK, Sertifikat tanah, paspor, IMB.Â
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2018
Bantulah share postingan ini agar teman dan keluarga kita mengetahui.
 Terima kasih
===Akhir Kutipan===Â
Informasi di atas tersebar dari satu group Whatsapp (WA) ke group WA lainnya. Berdasarkan konten dari informasi tersebut, kita bisa mengamati bahwa info hoax bukan berarti seluruhnya salah, sebab sebagian dari info tersebut juga mengandung kebenaran, namun bisa saja sebagiannya dipalsukan untuk menimbulkan keresahan.Â
Sebaiknya, info seperti di atas jangan langsung dibagikan (di-share).
Lebih baik lagi jika kita pelajari langsung sumber aturannya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2013 pasal 9 tidak mengatur tentang sanksi bagi masyarakat umum (yang bukan pekerja) yang tidak memiliki BPJS melainkan tentang sanksi bagi Pemberi Kerja (Pemilik Perusahaan yang menggaji pekerja) yang tidak membayar iuran dan/atau yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi anggota BPJS. Jika Pemberi Kerja (Pemilik Perusahaan) melanggar aturan itu, maka dia akan dikenakan sanksi tidak akan mendapatkan layanan publik, antara lain pengurusan SIM, STNK, Sertifikat tanah, dll. Namun sanksi tsb baru akan berlaku mulai tgl 1 Januari 2018 nanti. Jadi sanksi itu berlaku untuk Pemberi Kerja, bukan masyarakat umum, apalagi yang belum mendaftar BPJS.
Meskipun begitu, masyarakat umum tetap diwajibkan mendaftar BPJS (sekarang Kartu Indonesia Sehat) paling lambat tgl 1 Januari 2019.