Sebuah aktivitas “bisnis” berupa pemasaran “produk” tertentu dengan pembagian komisi berjenjang dan menggunakan sistem bineri (binery system) seringkali dianggap sebagai “bisnis” multi level marketing (MLM). Sebenarnya “Bisnis” ini bukanlah MLM. “Bisnis” ini juga sebenarnya bukan bisnis. Aktivitas pemasaran ini lebih tepat jika dikatakan sebagai “mesin uang” alias sebuah metode berbagi uang dengan skema bineri.
Tidak bisa disebut MLM karena produk dalam skema ini boleh ada dan juga boleh tidak ada, alias tidak harus ada. Skema bineri tetap bisa dijalankan meskipun tidak ada produk. Secara matematis, sistem pembagian komisi berjenjang dalam “mesin uang” skema bineri ini tetap bisa berlangsung meskipun tidak ada produk sama sekali.
Tidak bisa disebut bisnis karena asset dari “bisnis” ini bukan produk melainkan orang-orang yang memasarkan sistem ini, yang direkrut dan kemudian merekrut orang baru yang disebut downline. Lebih tepatnya assetnya bukan orangnya melainkan uang dari orang-orang tersebut, yang direkrut atau bergabung belakangan.
Ciri utama dari “bisnis” sistem bineri adalah skema pembagian komisi pasangan, yaitu komisi yang dibayarkan “perusahaan” kepada seorang anggota (member) “bisnis” ini saat di dalam jaringan “bisnis”-nya muncul anggota baru (new downline) di jalur kanan dan di jalur kiri, berpasangan. Komisi pasangan ini bisa bernama lain, misalnya komisi leadership atau yang lainnya, yang pada intinya sama saja: komisi akan dibayarkan jika terjadi pasangan anggota baru di jalur kanan dan di jalaur kiri.
Ciri lain dari “bisnis” sistem bineri, bukan ciri utama, adalah penamaan perusahaan yang biasanya menggunakan nama atau singkatan yang menyerupai atau bahkan sama persis dengan nama perusahaan yang sudah terkenal lebih dulu. Bisa jadi singkatan nama perusahaan itu BCA agar mirip dengan nama sebuah bank, atau nama-nama lain yang secara nama sudah terkenal di dunia. Ini hanya ciri tambahan dan tidak selalu demikian.
*MARKETING PLAN*
Dalam skema kompensasi (marketing plan), komisi pasangan biasanya bukan satu-satunya, namun yang paling utama, karena paling menggiurkan dan segera tampak unsur “Passive Indome”-nya bagi pelaku “bisnis”-nya. “Bisnis” ini bisa memiliki skema komisi penjualan langsung (sponsor), komisi generasi (komisi yang didapat secara pasif akibat perkembangan group di bawahnya), dan/atau juga komisi royalty (apabila di dalam group-nya ada downline yang mendapatkan komisi pasangan).
Misalnya saja, sebagai contoh, komisi sponsor diberikan sebesar Rp75.000 setiap member (upline/UL) berhasil menarik member baru (downline/DL). Kemudian, komisi pasangan diberikan sebesar Rp25.000 jika terjadi pasangan di jalur kanan dan kiri group downline-nya, dan komisi generasi sebesar Rp2.000 setiap muncul DL baru di groupnya (maksimal 10 generasi), dan komisi royalty sebesar Rp1.000 setiap DL di groupnya berhasil mendapatkan komisi pasangan (maksimal 10 generasi). Kecuali komisi sponsor, semua komisi yang lainnya adalah passive income alias komisi yang didapatkan dari usaha yang dilakukan oleh DL di bawahnya.
Menariknya, semua besaran komisi itu tidak semuanya bisa didapatkan seorang member. Satu lagi ciri “bisnis” skema bineri adalah adanya sistem perhitungan berdasarkan indeks dan flash-out. Indeks adalah rasio pembayaran tunai dan produk. Flash-out adalah batasan maksimal komisi pasangan yang bisa dikeluarkan perusahaan untuk menjaga agar perusahaan tetap aman secara keuangan. Sebagai contoh, misalnya flash-out ditetapkan sebatas komisi atas 12 pasang. Jika di group ada terjadi banyak pasangan (yang masing-masing bernilai komisi 25.000 sebagaimana contoh sebelumnya) maka yang dibayarkan total hanya Rp25.000x12 pasang=Rp300.000. Tanpa adanya indeks dan flash-out, perusahaan bisa lebih bayar (overpaid) kepada membernya melebihi uang yang masuk ke dalam perusahaan.
Biasanya sistem indeks diatur 60% komisi dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan sisanya yang 40% disimpan dalam bentuk deposit. Deposit tidak bisa diambil dalam bentuk uang. Deposit 40% ini bisa dalam bentuk poin dengan perhitungan tertentu yang penarikannya hanya bisa berupa produk. Ini adalah nama lain “tutup point” dalam kacamata MLM pada umumnya.
*SUDUT PANDANG UPLINE*
Contoh perhitungan. Dengan indeks 60% tunai dan 40% produk, maka dari contoh di atas seorang member akan memiliki potensi penghasilan sebagai berikut:
Komisi sponsor: 1 x 75.000 x 60% = 45.000
Komisi Pasangan: 12 x 25.000 x 60% = 180.000
Komisi generasi: 10 x 2.000 = 20.000
Komisi pengembangan: 10 x 1.000 = 10.000
Total komisi Rp255.000
Itu maksimal uang tunai yang akan didapatkan member (upline) dalam sebuah jaringan paling sederhana setiap muncul member baru di bawahnya (paling belakangan), dengan syarat kemunculan member baru itu mengakibatkan semua komisi bekerja, termasuk komisi pasangan.
Jika tidak berlaku indeks 60:40, maka upline seharusnya bisa mendapatkan maksimal Rp405.000. Selisih 405.000-255.000=150.000 adalah dalam bentuk produk (deposit berupa poin yang hanya bisa ditukarkan produk atau promo lainnya).
*SUDUT PANDANG DOWNLINE BARU*
Dengan efek komisi maksimal sebesar Rp255.000 (dalam jaringan sederhana) tersebut, maka biaya pendaftaran member / DL baru haruslah lebih besar dari itu, misalnya Rp350.000.
Setiap member / DL baru membayar uang pendaftaran, maka skema di atas pun berlaku, dengan penjelasan terbalik.
Begitu uang Rp350.000 masuk ke perusahaan, maka:
Rp45.000 akan disetor kepada UL yang mensponsorinya.
Rp300.000 dibayarkan sebagai komisi pasangan kepada 12 orang UL di atasnya, terdiri dari Rp180.000 uang tunai dibagi rata kepada 12 orang UL di atasnya dan sisanya Rp120.000 disimpan oleh perusahaan sebagai deposit member.
Rp20.000 akan dibayarkan sebagai komisi generasi kepada 10 UL di atasnya, masing-masing UL mendapatkan Rp2.000.
Rp10.000 akan dibayarkan sebagai komisi pengembangan kepada 10 UL di atasnya, masing-masing mendapatkan Rp1.000.
Total komisi yang dibayarkan ke UL dalam bentuk tunai sebesar Rp255.000.
Selisih biaya pendaftaran 350.000-255.000=95.000 adalah harga untuk produk awal. Harga pokok produknya sendiri mungkin sangat jauh di bawah Rp95.000, bisa jadi hanya seharga 30%-40% dari harga perusahaan jka di jual di pasaran.
Seandainya produk fisik tidak ada, dan memang skema ini tidak mengharuskan adanya produk fisik, atau produknya bisa intangible (tidak berbentuk, seperti software atau e-book), maka sebenarnya biaya pendaftaran bisa ditekan menjadi hanya sebesar Rp255.000.
Di dalam Rp95.000 tersebut tentu sudah termasuk biaya admin yang mengurus sistem ini.
*KEUNTUNGAN GANDA PERUSAHAAN*
Perusahaan yang bergerak di “bisnis” ini sebenarnya memiliki keuntungan ganda. Pertama, produknya sudah pasti terjual karena memaksa adanya indeks 60:40 (atau indeks dengan rasio lainnya) yang mana 40% uang dari member baru sudah pasti terendap (terdeposit) di rekening perusahaan, untuk kelak ditukar sebagai produk atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan.
Kedua, dalam hal pemasaran produk tersebut, perusahaan tidak perlu repot menggaji pemasar (marketer) karena memberlah yang akan mencari pembeli/konsumen untuk produknya. Member tersebut dibayar oleh komisi yang diambil dari uang pendaftaran member baru. Jadi pemasaran digerakkan oleh uang pendaftaran member baru.
Uang pendaftaran member baru ini diputar sedemikian rupa dengan skema yang sudah dijelaskan di atas untuk memotivasi member lama untuk merekrut semakin banyak member baru. Member baru ini dalam kaca mata perusahaan adalah konsumen baru untuk produk dan jasa yang dimiliki sang perusahaan. Sistem ini menguntungkan member lama dan perusahaan. Sistem ini bisa bertahan hingga di puncak kurva dan kemudian perlahan menukik turun menuju titik jenuh di kemudian hari setelah tak ada lagi member baru berhasil diajak masuk ke dalam sistem.
Titik jenuh ini bisa terjadi dalam beberapa keadaan. Salah satu alasannya adalah angka kelahiran manusia (calon DL/konsumen/member baru) lebih lambat dibandingkan angka percepatan masuknya member baru, dan bayi-bayi yang baru lahir harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa masuk ke dalam sistem, sehingga dalam beberapa tahun “bisnis” semacam ini akan menemui titik jenuhnya, sebagaimana pada umumnya "riwayat hidup" bisnis bineri.
*PERMAINAN UANG*
Para pelaku “bisnis” yang bekerja sama dengan sang perusahaan tidak semuanya tidak paham dengan perhitungan di atas. Ada sebagian, bahkan cukup banyak leader (sebutan untuk UL awal), sebenarnya memahami betul dengan permainan uang (money game) ini. Biasanya mereka adalah leader dari satu sistem bineri ke sistem bineri yang lain.
Mereka paham betul bahwa tujuan utama mereka bukanlah produk atau jasa yang ditawarkan oleh sang perusahaan melainkan “mesin uang” yang dibangun berdasarkan sistem komisi bineri ini. Mereka, para leader, tidak harus peduli dengan ada atau tidak adanya produk atau jasa yang ditawarkan, selama sistem ini masih menjadi “mesin uang” baginya, mereka akan tetap berusaha dan terus menyemangati para DL-nya, sebelum tibanya titik jenuh.
Sang Pemilik produk atau jasa juga bukan pihak yang tidak menyadari adanya kemungkinan titik jenuh ini. Biasanya indikasi dekatnya titik jenuh itu ditandai dengan seringnya perusahaan mengubah aturan permainan uang ini, mengubah sistem komisi, atau yang paling parah mengubah nama perusahaan untuk membangun citra baru di atas citra buruk yang menghinggapi nama lama perusahaan menjelang titik jenuhnya.
Sistem bineri ini bisa dijalankan untuk hampir semua produk atau jasa yang ingin dipasarkan oleh sebuah perusahaan. Bisa juga diberi label syariah untuk membangun opini tertentu. Bisa juga bergerak di bidang jasa travel ke tanah suci, dan lain-lain. Kehadiran tokoh artis bisa sangat mendukung untuk kelancaran promosi dan meningkatkan “kredibilitas” permainan ini. Lebih aman lagi jika ada tokoh masyarakat, misalnya anggota DPR, ustad, menteri, pejabat teras, atau selebritis, agar menopang kelangsungan permainan uang ini sedikit lebih lama daripada biasanya. Namun ujung-ujungnya tetap sama: tutup.
*FATWA MUI?*
Seringkali pelaku “bisnis” ini berdalih bahwa permainan uang ini sah-sah saja selama MUI tidak atau belum mem-fatwakan haram atasnya. Masalahnya, permainan uang yang berbaju “bisnis” ini bukanlah wilayah kewenangan MUI. Permainan uang ini bisa menyertakan produk halal dan jasa halal, karena intinya bukan pada produk atau jasa yang ditawarkan.
Mungkinkah OJK memiliki kewenangan “mencampuri” permainan uang ini, yang meskipun jelas-jelas ada permainan uang di sana tapi juga bisa disamarkan dengan pemasaran produk dan/atau jasa? Sejauh ini Kementerian Perdagangan baru masuk “mencampuri” urusan ini dengan memberlakukan peraturan bahwa perusahaan MLM secara umum tidak boleh kelebihan bayar (overpaid) yang oleh “bisnis” sistem bineri sudah ditanggapi dengan memberlakukan indeks.
Inilah alasan kenapa permainan uang ini nyaris tak bisa dicegah kemunculannya. Permainan uang semacam ini biasanya mempunyai para pemain lama. Mereka menjadi “kutu loncat”, menjadi leader di “bisnis” yang baru setelah “bisnis” sejenis yang lama telah tutup. Mereka adalah para motivator ulung yang ditempa oleh “kehidupan” dan tahu betul trik-trik jitu untuk memotivasi para calon member. Itulah kenapa kini juga mulai muncul label syariah di belakang “bisnis” semacam ini.
_Note: Tulisan di atas juga sekaligus mengkritisi MLM secara umum meskipun tidak menggunakan sistem bineri. Artikel opini ini boleh di-copas dan disebarkan tanpa seizin penulis_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H