Mohon tunggu...
Hakim Esbe Mulyono
Hakim Esbe Mulyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

"Tak peduli seberapa cepat anda melangkah; jika anda salah arah, anda tetap harus kembali ke kilometer nol. Tak peduli seberapa lambat anda melangkah; jika arah anda benar, anda akan tetap sampai di tujuan." (HSBM)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Skema Bineri: Modal Sedikit, Untung Selangit

15 September 2016   01:58 Diperbarui: 15 September 2016   07:39 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: giaitri.danongonline.com.vn

Kedua, dalam hal pemasaran produk tersebut, perusahaan tidak perlu repot menggaji pemasar (marketer) karena memberlah yang akan mencari pembeli/konsumen untuk produknya. Member tersebut dibayar oleh komisi yang diambil dari uang pendaftaran member baru. Jadi pemasaran digerakkan oleh uang pendaftaran member baru.

Uang pendaftaran member baru ini diputar sedemikian rupa dengan skema yang sudah dijelaskan di atas untuk memotivasi member lama untuk merekrut semakin banyak member baru. Member baru ini dalam kaca mata perusahaan adalah konsumen baru untuk produk dan jasa yang dimiliki sang perusahaan. Sistem ini menguntungkan member lama dan perusahaan. Sistem ini bisa bertahan hingga di puncak kurva dan kemudian perlahan menukik turun menuju titik jenuh di kemudian hari setelah tak ada lagi member baru berhasil diajak masuk ke dalam sistem.

Titik jenuh ini bisa terjadi dalam beberapa keadaan. Salah satu alasannya adalah angka kelahiran manusia (calon DL/konsumen/member baru) lebih lambat dibandingkan angka percepatan masuknya member baru, dan bayi-bayi yang baru lahir harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa masuk ke dalam sistem, sehingga dalam beberapa tahun “bisnis” semacam ini akan menemui titik jenuhnya, sebagaimana pada umumnya "riwayat hidup" bisnis bineri.

*PERMAINAN UANG*

Para pelaku “bisnis” yang bekerja sama dengan sang perusahaan tidak semuanya tidak paham dengan perhitungan di atas. Ada sebagian, bahkan cukup banyak leader (sebutan untuk UL awal), sebenarnya memahami betul dengan permainan uang (money game) ini. Biasanya mereka adalah leader dari satu sistem bineri ke sistem bineri yang lain. 

Mereka paham betul bahwa tujuan utama mereka bukanlah produk atau jasa yang ditawarkan oleh sang perusahaan melainkan “mesin uang” yang dibangun berdasarkan sistem komisi bineri ini. Mereka, para leader, tidak harus peduli dengan ada atau tidak adanya produk atau jasa yang ditawarkan, selama sistem ini masih menjadi “mesin uang” baginya, mereka akan tetap berusaha dan terus menyemangati para DL-nya, sebelum tibanya titik jenuh.

Sang Pemilik produk atau jasa juga bukan pihak yang tidak menyadari adanya kemungkinan titik jenuh ini. Biasanya indikasi dekatnya titik jenuh itu ditandai dengan seringnya perusahaan mengubah aturan permainan uang ini, mengubah sistem komisi, atau yang paling parah mengubah nama perusahaan untuk membangun citra baru di atas citra buruk yang menghinggapi nama lama perusahaan menjelang titik jenuhnya.

Sistem bineri ini bisa dijalankan untuk hampir semua produk atau jasa yang ingin dipasarkan oleh sebuah perusahaan. Bisa juga diberi label syariah untuk membangun opini tertentu. Bisa juga bergerak di bidang jasa travel ke tanah suci, dan lain-lain. Kehadiran tokoh artis bisa sangat mendukung untuk kelancaran promosi dan meningkatkan “kredibilitas” permainan ini. Lebih aman lagi jika ada tokoh masyarakat, misalnya anggota DPR, ustad, menteri, pejabat teras, atau selebritis, agar menopang kelangsungan permainan uang ini sedikit lebih lama daripada biasanya. Namun ujung-ujungnya tetap sama: tutup.

*FATWA MUI?*

Seringkali pelaku “bisnis” ini berdalih bahwa permainan uang ini sah-sah saja selama MUI tidak atau belum mem-fatwakan haram atasnya. Masalahnya, permainan uang yang berbaju “bisnis” ini bukanlah wilayah kewenangan MUI. Permainan uang ini bisa menyertakan produk halal dan jasa halal, karena intinya bukan pada produk atau jasa yang ditawarkan. 

Mungkinkah OJK memiliki kewenangan “mencampuri” permainan uang ini, yang meskipun jelas-jelas ada permainan uang di sana tapi juga bisa disamarkan dengan pemasaran produk dan/atau jasa? Sejauh ini Kementerian Perdagangan baru masuk “mencampuri” urusan ini dengan memberlakukan peraturan bahwa perusahaan MLM secara umum tidak boleh kelebihan bayar (overpaid) yang oleh “bisnis” sistem bineri sudah ditanggapi dengan memberlakukan indeks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun