Mohon tunggu...
Hairil Suriname
Hairil Suriname Mohon Tunggu... Lainnya - Institut Tinta Manuru

Bukan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Imunisasi MR, Kadiskes Morotai Sebut Sudah Ada Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016

3 Agustus 2018   23:50 Diperbarui: 4 Agustus 2018   00:39 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tidak ada Ibu/Ayah yang rela membunuh anak-anaknya dengan tangannya sendiri. Dan kalaupun ada, akal sehat dan nurani mereka telah mati"

Logika yang digunakan pada awal paragraf diatas, menjelaskan tentang tidak ada orang baik, ibu/ayah, saudara, pemimpin dan pimpinan akan membunuh dengan sadis, secara pelan-pelan masyarakat, anak-anak atau karib dan kerabatnya sendiri.

Kampanye imunisasi yang akan dilakukan Dinkes Morotai pada 4 Agustus besok merupakan realisasinya program keawhatan nasional dan diharapkan dapat berjalan lancar.

Dinkes Morotai diminta tanggapannya seputar adanya edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu provinsi seperti yang banyak diwartakan, Dinkes Morotai menyatakan bahwa MUI tidak menolak imunisasi, hanya saja sertifikasi kehalalan vaksin masih dalam tahap prosesnya.

Kadiskes Morotai saat dikonfirmasi penulis tentang fatwa MUI tersebut, dirinya membenarkam bahwa sudah ada Fatwa MUI tentang imunisasi.

"Sudah ada fatwa MUI No. 4 tahun 2016 tentang imunisasi, ada dua poin paling penting dalam fatwa MUI tersebut yakni Pasal 1, Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh/imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu, dan Pasal 5, Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib" jelas Victor Palimbong Kadiskes Morotai.

Pada Fatwa MUI tersebut, seluruh unit pelayanan kesehatan penting untuk berpegang pada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan rekomendasi MUI tertanggal, 31/07/17 ada tujuh poin penting yang perlu di perhatikan.

Pertama: Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Kedua : Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin Measles Rubella (MR) halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Ketiga : Komisi Fatwa mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal.

Keempat : Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin.

Kelima : Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin Measles Rubella (MR) yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam : Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat perlu melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi secara umum termasuk rencana pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR).

Ketujuah : Orang tua dan masyarakat perlu berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi program termasuk imunisasi Measles Rubella  (MR) yang akan dilaksanakan.

Tujuh poin menjadi pokok yang harus diperhatikan, dan saat ini Dinkes Morotai dalam pelaksanaannya akan berpegang pada poin-poin tersebut diatas agar proses Imunisasi MR di Kab Pulau Morotai tidak terdapat kendala apa-apa pada hari pelaksanaannya.

Selain itu, poin penting tersebut diatas, kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI, MUI berharap untuk menaati dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pelaksanaan Imunisasi MR yang dilaksanakan oleh Dinkes Morotai selain sebagai pencanangan program pusat (Kemenkes) dan juga mengacu pada surat rekomendasi yang pernah diterbitkan pada 31 Juli 2017 lalu. Komisi Fatwa MUI berpandangan bahwa pelaksanaan Imunisasi merupakan suatu bentuk ikhtiar serta mengantisipasi dampak negatif penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi.

Perlu diketahui juga, tidak banyak negara di dunia yang mampu memproduksi vaksin MR, hanya dua negara yang saat ini memproduksi Vaksin MR yakni India dan China.

Kita lihat rekomendasi WHO untuk pelaksanaan imunisasi MR yang diintroduksikan ke dalam program nasional Indonesia adalah produksi dari negara India. Artinya, vaksin MR yang digunakan saat ini adalah produksi negara India.

Tidak hanya itu saja, sudah banyak negara-negara islam yang menggunakan vaksin MR/MMR, bukan berarti hanya menggunakan sesuka begitu saja. Dukungan pemerintah dalam program kesehatan merupakan hal penting karena besar dampaknya pada kesejahteraan sosial suatu negara.

Kurang lebih 100 negara yang menggunakan vaksin MR, beberapa diantaranya adalah negara islam : Afghanistan, Iran, Iraq, Saudi Arabia, Qatar, Libya, Maroko, Pakistan dan negara islam lainnya.

Penggunaan vaksin oleh negara islam bukan berarti tidak bermasalah, sama sperti halnya negara kita. Negara lain memiliki masalah yang hampir sama persis, karena tujuannya adalah kebaikan segala prosesnya dipermudah dan mendapatkan solusi sebagai ukuran bahwa setiap negara menggunakan vaksin sesuai dengan porsi dan ketentuan yang berlaku dinegaranya masing-masing.

Dinegara kita sendiri, yang dipersoalkan adalah perkara Halal dan Haram seperti yang kita ketahui saat ini, bukan berarti ikut memgecam bahwa vaksin yang digunakan adalah haram, tidak boleh dan lain sebagainya.

Vaksin yang menjadi perkara yang sekarang dalam tahap pengurusan sertifikasi, masih berproses di produsen asal vaksin MR tersebut. Masih pada pengajuan Kepada Komisi Fatwa MUI sehingga untuk menunggu proses tersebut, Fatwa MUI tentang Imunisasi tersebut menjadi sandaran bahwa penggunaan vaksin tidak bermasalah dinegara kita.

Bukan berarti MUI mengiyakan begitu saja soal penggunaan vaksin atau Imunisasi, akan tetapi tetap berpegang pada inti dari ikhtiar untuk kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana Fatwanya serta perangkat izin lain yang terkait.

Vaksin MR sendiri efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia termasuk negara-negara islam seperti yang telah disebutkan diatas. Vaksin MR yang digunakan telah mendapat izin edar dari Badan POM.

Maksudnya pemerintah Indonesia dengan izin Badan POM ini, tidak mungkin bertujuan mencelakakan masyarakat, tujuan baik ini masih terdapat beberapa kendala pada sertivikasi kehalalan produk yang belum dikantongi oleh pihak yang memproduksi vaksin.

Pelaksanaan Imunisasi di Morotai, merealisasikan program kesehatan nasional sebagaimana yang dilakukan semua kota/kabupaten dan provinsi yang ada di negara indonesia. Secara serentak pada Agustu 2018.

Menjamin efektifnya vaksin dan yang digunakan Dinkes Morotai pada pelaksanaan Imunisasi MR pada 4 Agustus 2018 ini, dr. Victor Palimbong, Kadiskes Morotai himbau kepada masyarakat untuk mendukung berjalannya Imunisasi.

"Kami himbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan program kesehatan termasuk imunisasi Measles Rubella  (MR) yang akan dilaksanakan nanti, meskipun tahapan proses sertifikasi kehalalannya masih kita menunggu sama-sama, yang jelasnya vaksin yang digunakan Dinkes Morotai dijamin efektif" tutup Kadiskes Morotai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun