Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk menjadikan pedoman dalam pembentukan Undang-Undang bermetode omnibus law. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu untuk melakukan perbaikan bagi pembentuk Undang-Undang dalam membentuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 selama 2 Tahun sejak putusannya di ucapkan.Â
Jika dalam waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konsitusi tidak dilakukan perbaikan, maka Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi Inskonstitusional permanen. Dalam tenggang waktu 2 tahun yang telah ditentukan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditangguhkan terlebih dahulu untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Selain memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi juga meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan pengeluaran peraturan strategis yang lain yang dimaksudkan dalam putusan sebelumnya hingga waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah dilaksanakan.Â
Yang berarti pemerintah dapat mengeluarkan peraturan baru jika telah selesai melakukan perbaikan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah juga dihimbau segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dimaksudkan  dan menyiapkan perbaikan Undang-Undang serta melaksanakan sebaik-baiknya arahan dari Mahkamah Konstitui dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Adapun perubahan, penghapusan dan peraturan baru dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni, Sektor Terdampak sebanyak 38 sektor, Peraturan yang terdampak sebanyak 78 Undang-Undang, Total jumlah pasal yang terdampak sebanyak 1248 pasal, Perubahan pasal sebanyak 940 pasal, penghapusan pasal sebanyak 188 pasal, pengaturan baru sebanyak 118 pasal, pencabutan sebanyak 2 Undang-Undang dan ketentuan delegasi sebanyak 465. Dan terdapat satu Undang-Undang yang ketentuan pasalnya dihapuskan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu sebanyak tiga Undang-Undang yang ketentuannya paling banyak diubah oleh Undang-Undang Hak Cipta Kerja, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan 90 pasal yang terdampak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan 73 pasal yang terdampak, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan 68 pasal yang terdampak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H