Mohon tunggu...
Haiqal Anam
Haiqal Anam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas uts

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas tentang Undang-Undang Hak Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

13 Juni 2022   12:34 Diperbarui: 13 Juni 2022   12:46 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengulas Tentang Undang-Undang Hak Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
 

Pada Hakikatnya Peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dengan politik hukum, karena politik hukum inilah yang menentukan bagaimana arah dari kebijakan hukum suatu Negara. Politik hukum suatu Negara berkaitan dengan prinsip terselenggaranya Negara yaitu Negara Indonesia sebagai Negara hukum. 

Peraturan perundang-undangan adalah salah satu bagian terpenting dalam Negara hukum dengan fungsi untuk memastikan keteraturan penyelenggaraan Negara. Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki patokan sumber hukum tertinggi yakni Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki pengaturan pembagian pemerintahan dalam konstitusi. Pada Kamis Tanggal 17 Bulan Juni Tahun 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Undang Undang tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya. 

Dalam agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan 6 permohonan perkara pengujian Undang Undang Cipta Kerja. Meliputi perkara yang dimaksudkan adalah  Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021, dan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.

Politik hukum Undang --Undang Cipta Kerja bermula dari political will (keinginan politik) Presiden untuk membentuk Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode hukum untuk omnibus law (semua atau segalanya) yang bermaksud untuk menyederhanakan regulasi dan deregulasi pengaturan yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan dan pemberdayaan usaha melalui omninus law yang berupa Undang-Undang Cipta Kerja. 

Selain itu, metode omnibus law dikenal sebagai pembentuk Undang-Undang yang berfungsi mengubah serta memadukan peraturan sekalius yang berasal dari berbagai Undang-Undang karena memiliki ruang lingkup yang mencakup beragam pasal dan memiliki tingkat komplesitas yang tinggi.

Undang-undang Cipta Kerja memiliki dasar kontitusional yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang terkandung dan ditentukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Cipta Kerja juga merupakan sebuah reformasi ekonomi yang secara materi diharapkan akan meningkatkan tenaga tenaga kerja yang produktif serta membuat tenaga kerja Indonesia lebih meningkat sehingga dapat meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi , Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak berdasarkan metode yang pasti, baku, standard an memiliki sistematika pembentukan undang-undang. 

Selain itu Undang-Undang Hak Cipta Kerja dinyatakan Cacat Formil karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undnag-Undang Dasar tahun 1945 dan terjadi kesalahan dalam perubahan penulisan di beberapa substansi setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Serta memiliki asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertentangan.

Untuk menghindari ketidakpastian hukum yang nantinya dapat memberikan dampak yang besar maka Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional secara bersyarat. Hal ini diambil karena Mahkamah Konstitusi berkewajiban menyeimbangkan antara syarat pembentukan Undang-Undang haruslah dipenuhi sebagai syarat yang formil sehingga akan mendapatkan Undang-Undang yang telah memenuhi unsur dari kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum serta dapat mempertimbangkan tujuan strategis dari pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk menjadikan pedoman dalam pembentukan Undang-Undang bermetode omnibus law. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu untuk melakukan perbaikan bagi pembentuk Undang-Undang dalam membentuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 selama 2 Tahun sejak putusannya di ucapkan. 

Jika dalam waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konsitusi tidak dilakukan perbaikan, maka Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi Inskonstitusional permanen. Dalam tenggang waktu 2 tahun yang telah ditentukan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditangguhkan terlebih dahulu untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Selain memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi juga meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan pengeluaran peraturan strategis yang lain yang dimaksudkan dalam putusan sebelumnya hingga waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah dilaksanakan. 

Yang berarti pemerintah dapat mengeluarkan peraturan baru jika telah selesai melakukan perbaikan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah juga dihimbau segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dimaksudkan  dan menyiapkan perbaikan Undang-Undang serta melaksanakan sebaik-baiknya arahan dari Mahkamah Konstitui dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Adapun perubahan, penghapusan dan peraturan baru dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni, Sektor Terdampak sebanyak 38 sektor, Peraturan yang terdampak sebanyak 78 Undang-Undang, Total jumlah pasal yang terdampak sebanyak 1248 pasal, Perubahan pasal sebanyak 940 pasal, penghapusan pasal sebanyak 188 pasal, pengaturan baru sebanyak 118 pasal, pencabutan sebanyak 2 Undang-Undang dan ketentuan delegasi sebanyak 465. Dan terdapat satu Undang-Undang yang ketentuan pasalnya dihapuskan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu sebanyak tiga Undang-Undang yang ketentuannya paling banyak diubah oleh Undang-Undang Hak Cipta Kerja, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan 90 pasal yang terdampak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan 73 pasal yang terdampak, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan 68 pasal yang terdampak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun