Mohon tunggu...
Haiqal Anam
Haiqal Anam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas uts

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas tentang Undang-Undang Hak Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

13 Juni 2022   12:34 Diperbarui: 13 Juni 2022   12:46 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk menjadikan pedoman dalam pembentukan Undang-Undang bermetode omnibus law. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu untuk melakukan perbaikan bagi pembentuk Undang-Undang dalam membentuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 selama 2 Tahun sejak putusannya di ucapkan. 

Jika dalam waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konsitusi tidak dilakukan perbaikan, maka Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi Inskonstitusional permanen. Dalam tenggang waktu 2 tahun yang telah ditentukan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditangguhkan terlebih dahulu untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Selain memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi juga meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan pengeluaran peraturan strategis yang lain yang dimaksudkan dalam putusan sebelumnya hingga waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah dilaksanakan. 

Yang berarti pemerintah dapat mengeluarkan peraturan baru jika telah selesai melakukan perbaikan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah juga dihimbau segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dimaksudkan  dan menyiapkan perbaikan Undang-Undang serta melaksanakan sebaik-baiknya arahan dari Mahkamah Konstitui dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Adapun perubahan, penghapusan dan peraturan baru dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni, Sektor Terdampak sebanyak 38 sektor, Peraturan yang terdampak sebanyak 78 Undang-Undang, Total jumlah pasal yang terdampak sebanyak 1248 pasal, Perubahan pasal sebanyak 940 pasal, penghapusan pasal sebanyak 188 pasal, pengaturan baru sebanyak 118 pasal, pencabutan sebanyak 2 Undang-Undang dan ketentuan delegasi sebanyak 465. Dan terdapat satu Undang-Undang yang ketentuan pasalnya dihapuskan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu sebanyak tiga Undang-Undang yang ketentuannya paling banyak diubah oleh Undang-Undang Hak Cipta Kerja, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan 90 pasal yang terdampak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan 73 pasal yang terdampak, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan 68 pasal yang terdampak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun