Mohon tunggu...
Muhammad Haikal Umar
Muhammad Haikal Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa - INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

hobi saya menganalisa gosip dan konspirasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Optimalisasi Produk dan Layanan Perbankan Syariah di Era Digital

20 Desember 2024   22:47 Diperbarui: 20 Desember 2024   22:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EQUITY FINANCING (BAGI HASIL)

Termasuk produk-produk dalam equity financing akad mudharabah atau akad musyarakah. Dalam akad mudharabah bank sebagai pihak penyedia dana sedangkan nasabah berperan sebagai pihak pengelola nasabah. Selanjutnya adalah akad musyarakah, akad musyarakah juga termasuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.

DEBT FINANCING (JUAL BELI)

Termasuk dalam skema ini adalah akad-akad yang terkait dengan jual beli dan sewa-menyewa. Akad-akad jual beli diantaranya adalah akad murabahah, akad salam, akad istisna, akad ijarah.

Akad murabahah yaitu akad dimana nasabah pergi ke bank untuk mendapatkan suatu barang dengan skema cicilan dalam jangka waktu dan margin yang telah disepakati bersama. Contoh dari akad murabahah seperti seseorang membutuhkan mobil dan orang tersebut datang ke bank syariah kemudian bank syariah membelikan mobil yang dia butuhkan lalu menambahkan margin atas harga asli mobil tersebut, kemudian dicicil dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Akad salam berarti adalah menjual barang yang penyerahannya tertunda dengan pembayaran modal terlebih dahuli sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Masyarakat lebih mengenal dengan istilah jual beli pesanan/indent. Dalam transaksi salam mengahruskan adanya pengukuran dan spesifikasi yang jelas.

Akad istishna adalah akad jual beli antara pemesan/pembeli dengan penjual dimana barang yang diperjualbelikan harus dibuat terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas. Akad istishna hampir sama dengan akad salam, yang mebedakan adalah metode pembayaran yang bersifat fleksibel bisa dengan dicicil atau bertahap.

Akad ijarah adalah akad sewa-menyewa dimana seseorang menyewa suatu barang sampai waktu tertentu dan akan dikembalikan pada akhir masa perjanjian. Kemudian ada akad ijarah muntahiyyah bittamlik, ini adalah skema kepemilikan barang akan berpindah dari bank ke nasabah pada akhir masa kontak.

bank syariah juga juga memiliki akad yang disebut akad Qardh, Sebuah akad dimana bank tidak menarik keuntungan dimana akada ini bersifat tolong-menolong, akad ini juga bersifat bantuan kebajikan dari bank kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain produk-produk pengumpulan dan penyaluran dana, bank syariah juga memliki jasa layanan perbankan, ada beberapa produk jasa layanan dalam bank syariah sebagai berikut:

WAKALAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun