Seperti yang kita ketahui bersama Perkembangan zaman yang begitu masif khususnya di era digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas yang kita lakukan sehari-hari tidak terkecuali dalam industri perbankan. Masifnya digital di era sekarang menjadi potensi atau peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan layanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dengan meningkatnya jumlah pengguna teknologi di masyarakat, bank syariah perlu beradaptasi untuk menawarkan produk-produk unggul. Dengan smartphone di tangan, konsumen dapat sepenuhnya memanfaatkan berbagai aplikasi untuk membeli barang yang mereka perlukan. Dalam era digital saat ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa keberhasilan suatu produk dan layanan sangat dipengaruhi oleh pilihan konsumen
pesatnya pertumbuhan perbankan syariah, setiap bank berusaha menarik lebih banyak nasabah dengan meningkatkan kualitas layanan, produk, dan pemanfaatan teknologi internet yang terus berkembang. Tingkat persaingan dalam dunia perbankan di era digital saat ini memberikan dampak signifikan terhadap perubahan lingkungan, yang secara berkelanjutan akan mempengaruhi cara masyarakat memilih bank sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sebelum membahas bagaimana optimalisasi layanan bank syariah di era digital, alangkah baiknya kita mengetahui apa saja produk dan bagaimana cara bank syariah mengumpulkan dana, bank syariah mengumpulkan dana dengan beberapa produk yang digunakan oleh bank syariah sebagai berikut :
GIRO
Produk giro adalah produk berupa titipan dari masyarakat yang biasanya menggunakan akad wadiah. Akad wadiah adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Bank syariah (pihak yang menerima titipan) meminta upah jasa keamanan dan pemeliharan kepada nasabah (pihak yang menitipkan), bank juga dapat memberi bonus jika diperlukan
TABUNGAN
Produk tabungan ini biasanya menggunakan akad mudharobah ataupun akad wadiah tergantung kesepakatan antara bank dan pemilik dana. Akad mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal (shahibul mal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal, pengelola disini adalah pihak bank.
DEPOSITO
Deposito pada dasarnya adalah produk investasi yang mana biasanya bank akan memberikan bagi hasil dari dana yang diinvestasikan oleh nasabah, sebagai imbalan, bank akan memberikan bagi hasil kepada nasabah sesuai dengan nisabah yang telah disepakati. Nisbah adalah bagian dari keuntungan yang dibagihasilkan oleh bank kepada nasabah. Deposito biasanya menggunakan akad mudharabah.
Selain produk penghimpunan dana, bank syariah juga mempunyai produk untuk penyaluran dana, produk penyaluran dana bank syariah ada beberapa macam seperti berikut :