Oleh karena itu, dalam falsafah hidup masyarakat dikembangkan peribahasa ini agar semua orang ingat akan hal ini. Barang atau benda yang statusnya pinjam pakai harus dikembalikan. Kalau yang bersangkutan tidak sempat mengembalikannya atau melunaskannya jika itu berupa utang, tanggung jawab ini sangat berat tidak boleh diabaikan.
Sumber rujukan : H.Amir Husin, Pepatah dan Peribahasa Aceh.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!