Oleh karena itu, dalam falsafah hidup masyarakat dikembangkan peribahasa ini agar semua orang ingat akan hal ini. Barang atau benda yang statusnya pinjam pakai harus dikembalikan. Kalau yang bersangkutan tidak sempat mengembalikannya atau melunaskannya jika itu berupa utang, tanggung jawab ini sangat berat tidak boleh diabaikan.
Sumber rujukan : H.Amir Husin, Pepatah dan Peribahasa Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!