Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelayanan Kesehatan di RSUD Umar Mas'ud Pulau Bawean (Perspektif Hukum Pelayanan Publik)

31 Oktober 2023   16:11 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:27 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Mas'ud adalah salah satu penyedia pelayanan kesehatan utama di Pulau Bawean (Gresik). Kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD ini memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan fasilitas kesehatan . Artikel  ini bertujuan untuk menganalisis pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud dari perspektif hukum pelayanan publik.

Kata Kunci : RSUD Umar Mas'ud; Pelayanan Kesehatan; Hukum Pelayanan Publik.

Latar Belakang

Pada dasarnya manusia akan kehilangan segala kemungkinan untuk mendapatkan hak-hak lainnya tanpa didasari kesehatan. Oleh karenanya kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Pengakuan dan perlindungan hak atas kesehatan tersebut diatur secara konstitusional. Sejak masa berlakunya Konstitusi Republik Serikat 1949, hak atas kesehatan telah diatur pada pasal 40 yang berbunyi sebagai berikut: "Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat." Pengaturan hak atas kesehatan pada pasal 40 Konstitusi Republik Indonesia Serikat tersebut kemudian di adopsi oleh Pasal 42 Undang-Undang Dasar Sementara.

Kemudian setelah berlakunya UUD NRI Tahun 1945, hak atas kesehatan kembali diatur pada Pasal 28H ayat (1) dengan norma sebagai berikut: "...setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan...". Secara garis besar konstitusi kita mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Terkait pelayanan kesehatan juga diakomodir pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Masuknya ketentuan tersebut ke dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Kesehatan, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan tidak lagi hanya dikaitkan dengan nasib atau karunia Tuhan yang menjadi urusan pribadi setiap orang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, namun saat ini kesehatan telah menjadi suatu hak hukum (legal rights) yang dijamin, dilindungi, dihormati dan harus dipenuhi oleh negara. Hal tersebut sangat jelas tercermin kembali pada pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Pelayanan kesehatan adalah aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang berkualitas dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. RSUD Umar Mas'ud sebagai penyedia pelayanan kesehatan yang utama memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pelayanannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pelayanan publik. Namun, kenyataannya di lapangan pelayanan kesehatan di RSUD masih jauh dari kata 'baik'.

Isu Hukum

Berdasarkan latar belakang yang dijelaskan diatas, penulis akan membahas beberapa isu hukum yaitu :

  • Tanggung jawab hukum RSUD Umar Mas'ud dan Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan di Pulau Bawean;
  •  Implementasi asas-asas pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud. 

Sumber Hukum

Sumber hukum yang digunakan pada artikel ini terdiri dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sumber hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Bupati Gresik Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penugasan pada Rumah Sakit Umum Daerah Umar Mas'ud Bawean Kabupaten Gresik

Adapun Sumber Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurispudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan penelitian.

Analisis 

  • Tanggung Jawab Hukum RSUD Umar Mas'ud Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Jika merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU No. 17 tahun 2023, Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Pelayanan kesehatan promotif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian pelayanan kesehatan yang bersifat promosi kegiatan; Pelayanan kesehatan preventif merupakan kegiatan pencegahan suatu masalah kesehatan/penyakit; Pelayanan kesehatan kuratif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang bertujuan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin; Pelayanan kesehatan rehabilitatif merupakan serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan pasien dalam kondisi semula.

Pelaksanaan tanggung jawab RSUD Umar Mas'ud terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi agar setiap tindakan, pengobatan dan perawatan yang diterima oleh pasien menjadi lebih bermutu dan berhasil guna untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa pasien. Keselamatan pasien adalah hal sangat utama dalam setiap pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien (aegroti salus lex suprema).

Rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sangat dipengaruhi oleh tiga komponen yaitu : kualitas pelayanan yang diberikan, siapa yang memberikan pelayanan dan konsumen (pasien) yang menerima dan menilai pelayanan yang diterimanya. Jika Rumah sakit mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas yang diberikan oleh tenaga-tenaga kesehatan yang profesional yang bekerja sesuai dengan standar-standar pelayanan rumah sakit dan pasien sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan merasa puas sesuai dengan keinginan dan harapannya, maka dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan tersebut telah bermutu.

Pelaksanaan tanggung jawab RSUD Umar Mas'ud dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pasien tercermin dalam pelaksanaan kewajiban RSUD Umar Mas'ud untuk memenuhi hak-hak pasien yang dilakukan oleh dokter,perawat,bidan dan tenaga kesehatan lainnya berdasarkan kewenangan dan kompetensinya yang sesuai dengan standar profesi,standar operasional prosedur dan standar pelayanan medik yang berlaku di rumah sakit tersebut. Kewajiban RSUD Umar Mas'ud tentunya merujuk pada Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, antara lain :

  • memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  • memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  • memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • menyediakan sarana dan pelayanan bagr masyarakat tidak mampu atau miskin;
  • melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  • membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
  • menyelenggarakan rekam medis;
  • menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
  • melaksanakan sistem rujukan;
  • menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien; m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;
  • melaksanakan etika Rumah Sakit;
  • memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  • melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  • membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
  • menyrusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  • melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  • memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

 

  • Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Sejak dianutnya konsepsi welfare state (negara kesejahteraan) di Indonesia yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan , tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-undangan, tetapi berdasar pada inisiatif sendiri. Adanya keberadaan konsep negara kesejahteraan dengan tujuannya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia tersebut, secara konstitusional telah menjamin hak akan kesehatan, menuntut adanya reformasi dalam pelayanan publik di berbagai bidang termasuk dalam bidang kesehatan.

Pelayanan kesehatan sebagai bidang pelayanan publik secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU tentang Pelayanan Publik) yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan termasuk golongan barang publik yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 yaitu (ayat 1) ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; (ayat 2) ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.

Tindakan atau campur tangan pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakatnya semakin besar. Sebagai negara hukum, maka tindakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sering bertindak berdasarkan freies ermessen, namun tindakan tersebut sering menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadi benturan kepentingan antara warga masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena RSUD Umar Mas'ud merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, maka sudah tentu Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Merujuk Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Gresik bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu pada Pasal 10 UU tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Untuk dapat terselenggaranya Upaya Kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan Sumber Daya Kesehatan, antara lain, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan.

Adapun terkait dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di RSUD Umar Mas'ud sudah terakomodir pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 49 tahun 2022. Namun, secara realita RSUD Umar Mas'ud belum memadai dengan Sumber Daya Kesehatan lainnya terutama terkait fasilitas pelayanan kesehatan sehingga pelayanan kesehatan yang bermutu belum dirasakan oleh masyarakat Pulau Bawean.

  • Implementasi asas-asas pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud

Keaktifan pemerintah dalam pelayanan kesehatan sebagai pelayanan publik dalam perwujudan kesejahteraan di bidang kesehatan haruslah senantiasa berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AUPB). AUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat. AUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah.[5] Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014, AUPB meliputi asas:

  • kepastian hukum;
  • kemanfaatan;
  • ketidakberpihakan;
  • kecermatan;
  • tidak menyalahgunakan kewenangan;
  • keterbukaan;
  • kepentingan umum; dan
  • pelayanan yang baik.

Dalam artikel ini, penulis akan menguraikan beberapa dari asas-asas tersebut, diantaranya asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. Penulis akan menguraikan satu persatu asas tersebut dan implementasi dalam pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud.

Asas ketidakberpihakan

Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Jika melihat definisi dari asas tersebut, dalam pelayanan kesehatan RSUD Umar Mas'ud belum memenuhi hal tersebut, dimana pihak RSUD Umar Mas'ud masih membedakan perlakuan (perawatan/pengobatan) terhadap pasien BPJS dengan pasien mandiri. Tentunya hal ini pihak RSUD Umar Mas'ud belum memenuhi asas tersebut.

Asas keterbukaan

Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Merujuk definisi tersebut, pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud masih belum mengedepankan asas tersebut. Hal ini terlihat dalam penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien baik informasi medis maupun informasi administrasi (biaya). Secara fakta di lapangan, banyak ditemukan pihak RSUD Umar Mas'ud yang tidak menyampaikan secara terbuka dan transparansi terkait pembiayaan.

Asas Pelayanan yang Baik 

Asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud belum maksimal, hal ini terlihat dari pelayanan rawat inap bagi pasien. Perawat yang seharusnya secara berkala melakukan observasi/pengecekan terhadap pasien kurang memuaskan karena ada oknum perawat mengandalkan laporan pihak keluarga jika terjadi sesuatu pada pasien. Hal sederhana adalah pasien yang ketergantungan pada tabung oksigen, jika oksigen habis, perawat tidak serta merta mengganti tabung oksigen tersebut namun menunggu laporan dari pihak keluarga pasien. Tentu pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud masih jauh dari kata 'bermutu'.

Kesimpulan 

Dari uraian dan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bawean adalah hak yang perlu dilindungi dan direalisasikan dengan baik sebab kesehatan merupakan hak asasi yang diakui dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab dan berperan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pulau Bawean adalah pihak RSUD Umar Mas'ud dan Pemerintah Kabupaten Gresik (melalui Dinas Kesehatan).

Adapun implementasi asas pelayanan publik pada pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud masih jauh dari kata 'sempurna' sehingga butuh komitmen yang kuat dari setiap stakeholder terutama para pemangku kebijakan dan penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud belum mengakomodir sepenuhnya asas-asas pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan di Pulau Bawean perlu ditingkatkan untuk mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat Pulau Bawean di bidang kesehatan.

 

Daftar Pustaka

Ampera, "Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan" (2018) 20 Pascasarjana UMI 1

Ibrahim J, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Cet 4, Bayumedia Publishing 2011)

Tutik T, Perlindungan Hukum Bagi Pasien (Prestasi Pustaka 2010)

Widjiastuti A, "Peran AAUPB dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN" (2017) 22 Perspektif 96

Yatini, "Reformulasi Konstruksi Pidana dalam Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi" (2019) VII Pasca Sarjana Hukum UNS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun