Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelayanan Kesehatan di RSUD Umar Mas'ud Pulau Bawean (Perspektif Hukum Pelayanan Publik)

31 Oktober 2023   16:11 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:27 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber hukum yang digunakan pada artikel ini terdiri dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sumber hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Bupati Gresik Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penugasan pada Rumah Sakit Umum Daerah Umar Mas'ud Bawean Kabupaten Gresik

Adapun Sumber Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurispudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan penelitian.

Analisis 

  • Tanggung Jawab Hukum RSUD Umar Mas'ud Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Jika merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU No. 17 tahun 2023, Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Pelayanan kesehatan promotif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian pelayanan kesehatan yang bersifat promosi kegiatan; Pelayanan kesehatan preventif merupakan kegiatan pencegahan suatu masalah kesehatan/penyakit; Pelayanan kesehatan kuratif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang bertujuan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin; Pelayanan kesehatan rehabilitatif merupakan serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan pasien dalam kondisi semula.

Pelaksanaan tanggung jawab RSUD Umar Mas'ud terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi agar setiap tindakan, pengobatan dan perawatan yang diterima oleh pasien menjadi lebih bermutu dan berhasil guna untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa pasien. Keselamatan pasien adalah hal sangat utama dalam setiap pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien (aegroti salus lex suprema).

Rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sangat dipengaruhi oleh tiga komponen yaitu : kualitas pelayanan yang diberikan, siapa yang memberikan pelayanan dan konsumen (pasien) yang menerima dan menilai pelayanan yang diterimanya. Jika Rumah sakit mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas yang diberikan oleh tenaga-tenaga kesehatan yang profesional yang bekerja sesuai dengan standar-standar pelayanan rumah sakit dan pasien sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan merasa puas sesuai dengan keinginan dan harapannya, maka dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan tersebut telah bermutu.

Pelaksanaan tanggung jawab RSUD Umar Mas'ud dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pasien tercermin dalam pelaksanaan kewajiban RSUD Umar Mas'ud untuk memenuhi hak-hak pasien yang dilakukan oleh dokter,perawat,bidan dan tenaga kesehatan lainnya berdasarkan kewenangan dan kompetensinya yang sesuai dengan standar profesi,standar operasional prosedur dan standar pelayanan medik yang berlaku di rumah sakit tersebut. Kewajiban RSUD Umar Mas'ud tentunya merujuk pada Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, antara lain :

  • memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  • memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  • memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • menyediakan sarana dan pelayanan bagr masyarakat tidak mampu atau miskin;
  • melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  • membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
  • menyelenggarakan rekam medis;
  • menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
  • melaksanakan sistem rujukan;
  • menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien; m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;
  • melaksanakan etika Rumah Sakit;
  • memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  • melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  • membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
  • menyrusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  • melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  • memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

 

  • Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Sejak dianutnya konsepsi welfare state (negara kesejahteraan) di Indonesia yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan , tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-undangan, tetapi berdasar pada inisiatif sendiri. Adanya keberadaan konsep negara kesejahteraan dengan tujuannya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia tersebut, secara konstitusional telah menjamin hak akan kesehatan, menuntut adanya reformasi dalam pelayanan publik di berbagai bidang termasuk dalam bidang kesehatan.

Pelayanan kesehatan sebagai bidang pelayanan publik secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU tentang Pelayanan Publik) yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan termasuk golongan barang publik yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 yaitu (ayat 1) ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; (ayat 2) ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.

Tindakan atau campur tangan pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakatnya semakin besar. Sebagai negara hukum, maka tindakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sering bertindak berdasarkan freies ermessen, namun tindakan tersebut sering menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadi benturan kepentingan antara warga masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena RSUD Umar Mas'ud merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, maka sudah tentu Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun