Merujuk Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Gresik bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu pada Pasal 10 UU tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Untuk dapat terselenggaranya Upaya Kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan Sumber Daya Kesehatan, antara lain, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan.
Adapun terkait dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di RSUD Umar Mas'ud sudah terakomodir pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 49 tahun 2022. Namun, secara realita RSUD Umar Mas'ud belum memadai dengan Sumber Daya Kesehatan lainnya terutama terkait fasilitas pelayanan kesehatan sehingga pelayanan kesehatan yang bermutu belum dirasakan oleh masyarakat Pulau Bawean.
- Implementasi asas-asas pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud
Keaktifan pemerintah dalam pelayanan kesehatan sebagai pelayanan publik dalam perwujudan kesejahteraan di bidang kesehatan haruslah senantiasa berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AUPB). AUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat. AUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah.[5] Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014, AUPB meliputi asas:
- kepastian hukum;
- kemanfaatan;
- ketidakberpihakan;
- kecermatan;
- tidak menyalahgunakan kewenangan;
- keterbukaan;
- kepentingan umum; dan
- pelayanan yang baik.
Dalam artikel ini, penulis akan menguraikan beberapa dari asas-asas tersebut, diantaranya asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. Penulis akan menguraikan satu persatu asas tersebut dan implementasi dalam pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud.
Asas ketidakberpihakan
Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Jika melihat definisi dari asas tersebut, dalam pelayanan kesehatan RSUD Umar Mas'ud belum memenuhi hal tersebut, dimana pihak RSUD Umar Mas'ud masih membedakan perlakuan (perawatan/pengobatan) terhadap pasien BPJS dengan pasien mandiri. Tentunya hal ini pihak RSUD Umar Mas'ud belum memenuhi asas tersebut.
Asas keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Merujuk definisi tersebut, pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud masih belum mengedepankan asas tersebut. Hal ini terlihat dalam penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien baik informasi medis maupun informasi administrasi (biaya). Secara fakta di lapangan, banyak ditemukan pihak RSUD Umar Mas'ud yang tidak menyampaikan secara terbuka dan transparansi terkait pembiayaan.
Asas Pelayanan yang BaikÂ
Asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud belum maksimal, hal ini terlihat dari pelayanan rawat inap bagi pasien. Perawat yang seharusnya secara berkala melakukan observasi/pengecekan terhadap pasien kurang memuaskan karena ada oknum perawat mengandalkan laporan pihak keluarga jika terjadi sesuatu pada pasien. Hal sederhana adalah pasien yang ketergantungan pada tabung oksigen, jika oksigen habis, perawat tidak serta merta mengganti tabung oksigen tersebut namun menunggu laporan dari pihak keluarga pasien. Tentu pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud masih jauh dari kata 'bermutu'.
KesimpulanÂ