PT yang beroperasi di berbagai negara, biasanya sebagai anak perusahaan dari perusahaan induk di luar negeri.
6. Proses Pendirian PT
- Persiapan Dokumen
- Identitas pendiri
- Akta pendirian dari notaris
- Modal dasar minimal Rp 50 juta (sesuai PP No. 8 Tahun 2021)
- Bukti setor modal
- Pengajuan Nama Perusahaan
      Mengajukan dan mendapatkan persetujuan nama perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Pembuatan Akta Pendirian
      Membuat akta pendirian di hadapan notaris yang memuat anggaran dasar perusahaan.
- Pengesahan Badan Hukum
      Mengajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Perizinan Usaha
      Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
7. Struktur Organisasi PT
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
      RUPS adalah organ tertinggi dalam PT yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
- Direksi
      Bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di           luar pengadilan.
- Dewan Komisaris
      Bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada        Direksi.
8. Aspek Keuangan dan Perpajakan
- Modal dan Saham
- Modal dasar: jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar
- Modal ditempatkan: bagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pendiri
- Modal disetor: modal yang benar-benar telah disetorkan oleh pemegang saham
- Laporan Keuangan