- Merupakan badan hukum yang sah untuk melakukan kegiatan usaha
- Didirikan atas dasar perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat
- Memiliki kegiatan usaha tertentu yang akan dijalankan
- Modal terbagi dalam bentuk saham
- Harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya
4. Kelebihan dan Kekurangan PT
4.1 Kelebihan PT
a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b. Terdapat pemisahan antara kekayaan dan kewajiban pemilik dengan perusahaan
c. Peluang ekonomi yang besar
d. Kelanjutan kerja jangka panjang bagi pekerja
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!