Siapakah TERGUGAT yang diperintahkan untuk mencabut untuk mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.
Bila demikian, kenapa bukan TERGUGAT yaitu Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin? Kenapa Walikota Bogor yang mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan SK Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin? Karena ketika menerbitkan Surat Keputusan tersebut, Walikota Bogor tidak bertindak atas dan atau sebagai dirinya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai jabatannya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai Pemerintah Kota Bogor; Namun bertindak atas dan atau sebagai TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;
Apakah tindakan Walikota Bogor menerbitkan SK Pencabutan SK Pembekuan IMB GKI Yasmin adalah perbuatan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Republik Indonesia? Benar. Namun, sayang dia PLINTAT PLINTUT. Alih-alih melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia hingga tuntas, dia justru melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta PENENTANGAN Putusan Pengadilan Republik Indonesia dengan menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin.
Kenapa dia disebut PLINTAT PLINTUT? Karena setelah berkali-kali BERJANJI akan menaati Putusan Pengadilan Republik Indonesia dia justru MEMBANGKANG alias MELAWAN HUKUM. Kenapa dikatakan MEMBANGKANG alias MELAWAN HUKUM? Karena Pengadilan RI sudah memberitahu SELURUH DUNIA bahwa TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia TIDAK punya KUASA untuk MEMBEKUKAN dan atau MEMBATALKAN dan Atau MENCABUT IMB GKI Yasmin dan memberi PERINTAH kepada TATA USAHA NEGARA Kesatuan Indonesia untuk BERTOBAT dan mengoreksi KESALAHANNYA menerbitkan SK Pembekuan IMB GKI Yasmin, Walikota Bogor justru KUMAT dan SOK KUASA mengeluarkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. Itu namanya TOMAT. Baru juga TOBAT langsung KUMAT.
Itu sebabnya Ombudsman Republik Indonesia MENYATAKAN tanpa tedeng aling-aling bahwa tindakan Walikota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Mencabut IMB GKI Yasmin adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI.
Bagaimana dengan tindakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang gembar-gembor membenarkan tindakan Walikota Bogor?Tentu saja tindakannnya itu adalah tindakan MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI.
Tindakan keduanya, Walikota Bogor dan Menteri Dalam Negeri menjadikan TATA USAHA  NEGARA Kesatuan Republik Indonesia PLINTAT-PLINTUT! Alias MENCLA-MENCLE!
INDONESIA BERGERAK!
Bila rakyat BIJAKSANA, mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
Untuk Membaca tulisan Setema Yang lain, klik saja di bawah ini:
Bengcu Menggugat Karena Bunglon GKI Mau Voting Untuk RELOKASI GKI Yasmin
Bengcu Menggugat Karena GKI Yasmin Tidak Melanggar Tata Gereja
Bengcu Menggugat Karena Tata Usaha Negara RI Plintat-Plintut
Bengcu Menggugat Karena Walikota Bogor Seharusnya Menjadi TELADAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H