Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenapa Tata Usaha Negara RI Plintat-Plintut?

5 Juni 2012   00:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:23 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika menerbitkan Surat PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tidak bertindak atas dan atau sebagai dirinya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau  sebagai jabatannya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau  sebagai Pemerintah Kota Bogor; Namun bertindak atas dan atau  sebagai TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;

Itu sebabnya ketika MENGGUGAT Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, GKI sama sekali tidak menggugat sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun menggugat TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;

Ilustrasi: http://gambarinfo.blogspot.com/

Inilah Putusan Pengadilan Republik Indonesia tentang IMB GKI Yasmin:


  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk SELURUHNYA;
  2. Menyatakan BATAL Surat Kepala Dinas Tata kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,00 (lima puluh sembilan ribu rupiah);


Karena Pengadilan Republik Indonesia mengabulkan GUGATAN GKI untuk SELURUHNYA itu berarti Gugatan GKI Tersebut di bawah ini yang juga tercantum di dalam Putusan Pengadilan Indonesia pun dikabulkan yaitu:

24. Bahwa bila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Bersama tersebut, maka jelas bahwa bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam se-Kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB Gereja tersebut di atas, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah; langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh Walikota; dan langkah ketiga adalah mereka menempuh upaya hukum ke Pengadilan. Tegasnya, bila musyawarah tidak berhasil, maka pihak ketiga tersebut (yang tidak setuju dengan diterbitkannya IMB Gereja) seharusnya disarankan oleh Tergugat untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan, agar Pengadilan memutuskannya, tidak dengan cara-cara lain di luar proses hukum.

31. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa Objek Gugatan bukan saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Oleh karena itu, ketika MEMBATALKAN Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, Pengadilan Republik Indonesia sama sekali tidak membatalkan KEPUTUSAN dari sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun MEMBATALKAN keputusan TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia MEMBEKUKAN IMB GKI Yasmin. Kenapa KEPUTUSAN Tata Usaha Negara Indonesia DIBATALKAN? Karena menurut perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia sama sekali TIDAK BERHAK atau TIDAK BERKUASA untuk MEMBEKUKAN atau MEMBATALKAN atau MENCABUT IMB rumah ibadah. Siapakah yang BERHAK dan BERKUASA? Pengadilan Republik Indonesia.

Siapakah yang mengeluarkan SK Pembekuan IMB GKI Yasmin? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.

Siapakah yang TERGUGAT oleh GKI Yasmin ke Pengadilan Republik Indonesia? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.

Siapakah TERGUGAT yang Surat keputusannya dibatalkan oleh Pengadilan Republik Indonesia? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun