Ilustrasi: http://www.serbajaya.com
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang isinya MENOLAK PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Bogor. Itu berarti Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang MENGUATKAN Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, benar-benar KEBELET untuk DILAKSANAKAN. Namun sayang, seribu kali sayang. TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia PLINTAT PLINTUT.
Menanggapi Keputusan MA Republik Indonesia tersebut, PEMKOT Bogor pun menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bogor tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Perihal Pembekuan Izin GKI Yasmin.
Menanggapi Keputusan MA Republik Indonesia tersebut, PEMKOT Bogor pun menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bogor tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Perihal Pembekuan Izin GKI Yasmin. Tiga hari kemudian, PEMKOT Bogor pun menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin.
Setelah menerbitkan kedua Surat Keputusan tersebut, Walikota Bogor, Diani Budiarto pun gembar-gembor ke seluruh duniia bahwa dia telah MELAKSANAKAN Putusan MA. Benarkah Walikota Bogor sudah melaksanakan kewajiban hukumnya?
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walikota Bogor adalah salah satu penyelenggara negara. Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Bogor juga salah satu penyelenggaraan negara. Apabila yang diakui oleh Walikota Bogor benar, itu berarti dia telah melakukan tugasnya dengan benar. Apabila Walikota Bogor telah melakukan tugasnya dengan benar, KENAPA Ombudsman Republik Indonesia dalam Rekomendasinya tentang Pencabutan Terhadap Surat Keputusan Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin, MENYIMPULKAN:
Ilustrasi: http://www.seruu.com
“Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta BERTENTANGAN dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.”?
Tentang MALADMINISTRASI Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Ketika menerbitkan Surat PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tidak bertindak atas dan atau sebagai dirinya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai jabatannya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai Pemerintah Kota Bogor; Namun bertindak atas dan atau sebagai TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;
Itu sebabnya ketika MENGGUGAT Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, GKI sama sekali tidak menggugat sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun menggugat TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;
Ilustrasi: http://gambarinfo.blogspot.com/
Inilah Putusan Pengadilan Republik Indonesia tentang IMB GKI Yasmin:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk SELURUHNYA;
- Menyatakan BATAL Surat Kepala Dinas Tata kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,00 (lima puluh sembilan ribu rupiah);
Karena Pengadilan Republik Indonesia mengabulkan GUGATAN GKI untuk SELURUHNYA itu berarti Gugatan GKI Tersebut di bawah ini yang juga tercantum di dalam Putusan Pengadilan Indonesia pun dikabulkan yaitu:
24. Bahwa bila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Bersama tersebut, maka jelas bahwa bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam se-Kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB Gereja tersebut di atas, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah; langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh Walikota; dan langkah ketiga adalah mereka menempuh upaya hukum ke Pengadilan. Tegasnya, bila musyawarah tidak berhasil, maka pihak ketiga tersebut (yang tidak setuju dengan diterbitkannya IMB Gereja) seharusnya disarankan oleh Tergugat untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan, agar Pengadilan memutuskannya, tidak dengan cara-cara lain di luar proses hukum.
31. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa Objek Gugatan bukan saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Oleh karena itu, ketika MEMBATALKAN Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, Pengadilan Republik Indonesia sama sekali tidak membatalkan KEPUTUSAN dari sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun MEMBATALKAN keputusan TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia MEMBEKUKAN IMB GKI Yasmin. Kenapa KEPUTUSAN Tata Usaha Negara Indonesia DIBATALKAN? Karena menurut perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia sama sekali TIDAK BERHAK atau TIDAK BERKUASA untuk MEMBEKUKAN atau MEMBATALKAN atau MENCABUT IMB rumah ibadah. Siapakah yang BERHAK dan BERKUASA? Pengadilan Republik Indonesia.
Siapakah yang mengeluarkan SK Pembekuan IMB GKI Yasmin? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.
Siapakah yang TERGUGAT oleh GKI Yasmin ke Pengadilan Republik Indonesia? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.
Siapakah TERGUGAT yang Surat keputusannya dibatalkan oleh Pengadilan Republik Indonesia? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.
Siapakah TERGUGAT yang diperintahkan untuk mencabut untuk mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin? Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.
Bila demikian, kenapa bukan TERGUGAT yaitu Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin? Kenapa Walikota Bogor yang mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan SK Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin? Karena ketika menerbitkan Surat Keputusan tersebut, Walikota Bogor tidak bertindak atas dan atau sebagai dirinya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai jabatannya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai Pemerintah Kota Bogor; Namun bertindak atas dan atau sebagai TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;
Apakah tindakan Walikota Bogor menerbitkan SK Pencabutan SK Pembekuan IMB GKI Yasmin adalah perbuatan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Republik Indonesia? Benar. Namun, sayang dia PLINTAT PLINTUT. Alih-alih melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia hingga tuntas, dia justru melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta PENENTANGAN Putusan Pengadilan Republik Indonesia dengan menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin.
Kenapa dia disebut PLINTAT PLINTUT? Karena setelah berkali-kali BERJANJI akan menaati Putusan Pengadilan Republik Indonesia dia justru MEMBANGKANG alias MELAWAN HUKUM. Kenapa dikatakan MEMBANGKANG alias MELAWAN HUKUM? Karena Pengadilan RI sudah memberitahu SELURUH DUNIA bahwa TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia TIDAK punya KUASA untuk MEMBEKUKAN dan atau MEMBATALKAN dan Atau MENCABUT IMB GKI Yasmin dan memberi PERINTAH kepada TATA USAHA NEGARA Kesatuan Indonesia untuk BERTOBAT dan mengoreksi KESALAHANNYA menerbitkan SK Pembekuan IMB GKI Yasmin, Walikota Bogor justru KUMAT dan SOK KUASA mengeluarkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. Itu namanya TOMAT. Baru juga TOBAT langsung KUMAT.
Itu sebabnya Ombudsman Republik Indonesia MENYATAKAN tanpa tedeng aling-aling bahwa tindakan Walikota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Mencabut IMB GKI Yasmin adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI.
Bagaimana dengan tindakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang gembar-gembor membenarkan tindakan Walikota Bogor?Tentu saja tindakannnya itu adalah tindakan MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI.
Tindakan keduanya, Walikota Bogor dan Menteri Dalam Negeri menjadikan TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia PLINTAT-PLINTUT! Alias MENCLA-MENCLE!
INDONESIA BERGERAK!
Bila rakyat BIJAKSANA, mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
Untuk Membaca tulisan Setema Yang lain, klik saja di bawah ini:
Bengcu Menggugat Karena Bunglon GKI Mau Voting Untuk RELOKASI GKI Yasmin
Bengcu Menggugat Karena GKI Yasmin Tidak Melanggar Tata Gereja
Bengcu Menggugat Karena Tata Usaha Negara RI Plintat-Plintut
Bengcu Menggugat Karena Walikota Bogor Seharusnya Menjadi TELADAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H