Hadis yang menghapus (mansukh):
     "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, mengabarkan
kepada kami Sufyan dari Zaid bin Aslan dari seorang lelaki dari sahabatnya dari seorang lelaki dari golongan sahabat Nabi SAW. Berkata, bersabda Rasulullah SAW. "tidak batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi kemudian keluar sperma dan yang berbekam."
5. Menjelaskan 'illat (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum
    Contoh dari hadits Nabi yang melarang meminum air langsung dari mulut bejana. Dikarenakan, suatu saat disampaikan kepada Rasulullah bahwa ada seorang laki-laki minum langsung dari mulut bejana, lalu ia pun sakit perut, maka Nabi pun lalu melarang minum langsung dari mulut bejana.
6. Menjelaskan maksud suatu hadis yang masih musykil (sulit dipahami)
   Contoh hadis Nabi;
    "Siapa yang mempercayai perhitungan, niscaya ia disiksa di hari kiamat".Â
   Adapun sebab-sebab munculnya hadits ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aiysah, "Rasulullah berkata: siapa yang dihisab, niscaya ia akan disiksa di hari kiamat. Lalu Aisyah berkata: Bukankah Allah berfirman: "Maka ia akan dihitung dengan perhitungan yang mudah"? dan beliau menjawab: "Bukan, itu hanya formalitas". Jadi, siapa yang dihisab, akan disiksa"
    Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya asbabul wurud merupakan konteks historitas, baik itu berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan yang terjadi pada saat hadis itu yang disampaikan oleh Nabi SAW. Ia dapat berfungsi sebagai pisau analisis untuk menentukan apakah hadis tersebut bersifat umum atau khusus, mutlak atau muqayyad, naskh atau mansukh dan lain sebagainya. Selain itu, memperhatikan konteks historisitas lahirnya suatu hadis juga sangatlah penting, karena dapat menghindarkan apabila terjadi kesalahpahaman dalam menangkap makna atau pesan yang dikandungnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad. 2014. "Asbab Al-Wurud", Jurnal TAHDIS , Vol. 6, No. 2.