Mohon tunggu...
Hafriah Dwi Lestari
Hafriah Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:08 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal ini menyoroti pentingnya pembangunan hukum dalam upaya mencapai kemajuan jangka panjang di Indonesia pada peroide 2005-2025. Dalam konteks globalisasi, daya saing tinggi dalam aspej hukum menjadi kunci untuk mengatasi tantangan global dan memanfaatkan peluang. Pembangunan hukum fokus pada reformasi hukum, aparatur negara, dan penanggulangan korupsi, yang merupakan masalah sosial signifikan. Salah satu aspek yang dibahas adalah penggunaan hukuman mati dalamkasus korupsi, yang masih kontroversial dalam implementasinya.
B. Konep/Teori dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis dampak dari (konsep/teori yang disajikan)dalam situasi (konteks). Tujuannya adalah memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana (konsep/teori) berperan dalam memengaruhi [fenomena yang diteliti] dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penelitian ini berusaha memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas isu ini dan mungkin memberikan pandangan baru terkait dengan (masalah yang dibahas).

C. Metode penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian

Objek penelitian dalam artikel ini adalah penerapan ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) di Indonesia. Artikel ini membahas secara mendalam mengenai pengaturan hukuman mati dalam UU PTPK, termasuk kriteria dan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor. Penelitian ini juga mengeksplorasi penggunaan hukuman mati dalam konteks penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, serta mencermati pandangan dan perdebatan seputar relevansi dan kontroversi dari penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi. Dalam konteks ini, penelitian membahas aspek-aspek hukum, Hak Asasi Manusia, dan perbandingan dengan praktik internasional terkait hukuman mati. Dengan demikian, objek penelitian ini mencakup kompleksitas hukum dan isu-isu moral yang terkait dengan penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi di Indonesia.

  • Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian normatif yang digunakan dalam jurnal ini sangat relevan untuk membahas isu hukuman mati dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) di Indonesia. Penelitian normatif memberikan pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum yang mengatur hukuman mati dalam kasus korupsi, termasuk kriteria dan prosedur yang harus diikuti. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis aspek-aspek hukum dan keadilan yang terlibat dalam penerapan hukuman mati.

Selain itu, pendekatan normatif juga memungkinkan peneliti untuk menggali pandangan hukum dan argumen-argumen yang mendasari penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi. Hal ini penting untuk memahami perspektif hukum dan etika yang ada dalam konteks ini. Namun, seiring dengan pendekatan ini, ada baiknya jika penelitian juga menggabungkan data empiris atau pendekatan interdisipliner untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang dampak dan efektivitas penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi.

Secara keseluruhan, pendekatan penelitian normatif dalam jurnal ini memberikan dasar yang kuat untuk menjelaskan kerangka hukum dan argumen-argumen yang terkait dengan hukuman mati dalam kasus korupsi di Indonesia. Namun, pengkombinasian dengan pendekatan lainnya dapat menghasilkan pemahaman yang lebih lengkap dan mendalam tentang isu ini.

  • Jenis dan Sumber Data Penelitian

Dalam tulisan di atas, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Ini terlihat dari penggunaan sumber-sumber yang sudah ada, seperti jurnal, undang-undang, dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar analisis. Penelitian normatif umumnya mengandalkan data sekunder karena fokusnya pada pemahaman hukum yang ada dan evaluasi terhadapnya.

Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), jurnal hukum, buku-buku hukum, serta dokumen-dokumen resmi pemerintah dan lembaga hukum terkait. Sumber-sumber ini digunakan untuk mengembangkan argumen dan analisis penulis tentang penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi di Indonesia.

Namun, meskipun jenis data yang digunakan adalah data sekunder, penting untuk mencatat bahwa penelitian normatif dapat diperkaya dengan integrasi data empiris, seperti studi kasus, wawancara, atau survei untuk memperoleh perspektif yang lebih luas dan mendalam tentang bagaimana hukuman mati dalam kasus korupsi sebenarnya berdampak pada masyarakat dan individu terkait. Kombinasi data sekunder dan data empiris dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang isu hukuman mati dalam konteks ini.

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

Dalam tulisan di atas, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data sekunder. Penulis mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal hukum, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), buku-buku hukum, serta dokumen-dokumen resmi pemerintah dan lembaga hukum terkait. Data tersebut kemudian diolah untuk mendukung analisis penulis tentang penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun