Penerbit : Jurnal UT Humaya Fakultas Hukum dan Ilmu Pemerintah
Tahun Terbit : June 2023
Link Artikel Jurnal : https://jurnal.ut.ac.id/index.php/humaya_fhisip/article/view/5242/1497
A. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum)
Masalah gangguan kejiwaan dan kesehatan mental merupakan isu yang semakin mendalam di masyarakat. Penyakit mental tidak memandang usia, status sosail, atau jabatan seseorang, dan dapat memengaruhi siapa sajam temasuk anak-anak, remaja orang kayam orang miskim dan bahkan narapidana di lembaga pemasyarakatan, gangguan kejiwaan dapat dipicu oleh berbagai faktor, termasuk stress, kegagalan bisnis, permasalahan politi dan lain sebagainya. dalam konteks narapidana, lingkungan yang keras dan kehilangan kebebasan mereka di dalam lembaga pemsyarakatan dapat memicu stress yang parah, yang pada gilirannya dapat menyebabkan gangguan kejiwaan yang serius.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemahaman tentang hubungan antara gangguan kejiwaan dan perilaku kriminal telah berkembang, dan banyak negara telah mulai mengakui perlunya perawatan khusus bagi narapidana dengan gangguan kejiwaan. Di Indonesia, neskipun kasus narapidana dengan gangguan kejiwaan seperti Zabir Bin Ilyas dan Ishak Simanjutak telah tercatat, masih terdapat kurangnya perhatian dan penanganan yang memadai terhadap masalah ini dalam sistem pemasyarakatan. Hal ini dapat berdampal negatif pada upaya rehabilitasi narapidana dan pemahaman masyarakat terhadap program-program rehabilitasi yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, perlu adanya perhatian yang lebih serius dari pemerintah dan lembaga pemasyarakatan terhadap kesehatan mental narapidana, Upaya rehabilitasi dan pembinaan yang terfokus pada pemulihan kesehatan mental narapidana dengan kolaborasi antara lemabaga Pemasyarakatan, layanan kesehatan, ahli psikiatri, serta melibatkan keluarga narapidana dan dukungan pasca pembebbasan, sangat penting. Semua tindakan ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan etika yang mengakui hak-hak narapidana dengan ganggguan kejiwaan, dengan tujuan memberikan kesempatan untuk pemulihan dan reingritas mereka ke dalam masyarakat secara aman dan manusiawi.
B. Konsep/Teori dan Tujuan PenelitianÂ
Konsep dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasikan upaya bantuan pencabutan dan pemulihan diri bagi narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA Surabaya. selanjutnya mengkaji cara pemulihan dan menganalisi status hukum narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan, termasuk kasus yang menyebabkan hilang akal (gila) saat berada dalam lapas.
C. Metode Penelitian Hukum Normatif
- Obyek Penelitian
Obyek penelitian dalam artikel ini adalah ketentuan hukum yang mengatur hukuman bagi narapidana yang mengalami gangguan psikis atau kehilangan akal (gila) selama menjalani hukuma di dalam Lapas.
- Pendekatan Penelitian