5. Analisis Sosial terhadap Perubahan Hukum: Kemampuan untuk menganalisis faktor-faktor sosial yang dapat memicu perubahan hukum. Pemahaman tentang bagaimana perubahan dalam masyarakat dapat tercermin dalam perubahan hukum.
 Sekian apa yang bisa disampaikan,terimakasih.....
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!