Mohon tunggu...
Hafizt Ayatollah
Hafizt Ayatollah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku paling merindukanmu dikala aku bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Akhir Semester

11 Desember 2023   21:38 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Hafizt Ayatollah

Tulisan ini bertujuan untuk memenuhi tugas akhir semester, dalam penugasan kali ini penulis mencoba untuk menjabarka  jawaban sependek penulis tau. Maka dari itu jika banyak kekurangan mohon dimaafkan dan jika ada yang bisa diambil bisa atau didapatkan bisa dimanfaatkan, sesungguhnya kebenaran hanya milik Allah SWT,sebagai insan yang beriman patutlah berusaha. Langsung saja ini beberapa pertanyaan dan jawaban mari disimak..

1.)Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat : Dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks. Beberapa faktor utama yang memengaruhi efektivitas hukum melibatkan interaksi antara lembaga hukum, penegak hukum, dan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa faktor yang perlu diperhatikan:

1. Ketentuan Hukum yang Jelas dan Tepat : Hukum yang terperinci, jelas, dan mudah dimengerti oleh masyarakat dapat meningkatkan efektivitasnya. Kejelasan hukum mempermudah penegakan dan pemahaman masyarakat terhadap aturan.

2. Independensi Sistem Peradilan: Sistem peradilan yang independen adalah prasyarat penting untuk efektivitas hukum. Kehadiran hakim yang tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau eksternal dapat menjamin keadilan dalam proses pengadilan.

3. Penegakan Hukum yang Konsisten: Konsistensi dalam penegakan hukum membantu menciptakan prediktabilitas, meminimalkan ketidakpastian, dan memperkuat otoritas hukum. Konsistensi ini dapat mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran yang serupa dengan cara yang seragam.

4. Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum dapat meningkatkan efektivitasnya. Kesadaran hukum, pemahaman hak dan kewajiban, serta partisipasi dalam penegakan hukum adalah faktor kunci.

5. Sumber Daya yang Memadai: Ketersediaan sumber daya, termasuk personel, anggaran, dan infrastruktur, sangat penting untuk memberdayakan penegak hukum dan sistem peradilan.

6. Transparansi dan Akuntabilitas: Transparansi dalam proses hukum dan akuntabilitas penegak hukum adalah aspek krusial. Masyarakat harus percaya bahwa sistem hukum tersebut tidak hanya bekerja secara adil tetapi juga dapat diawasi dan dinilai.

7. Ketidakberpihakan dalam Penegakan Hukum : Penegak hukum harus bertindak tanpa adanya diskriminasi atau bias. Kesetaraan di mata hukum adalah aspek penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Karakteristik penegak hukum yang efektif melibatkan:

   - Integritas dan Etika: Penegak hukum harus berintegritas tinggi dan mematuhi standar etika profesi mereka.

   - Keterampilan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi dengan baik, baik dalam menulis maupun berbicara, penting untuk menjelaskan hukum kepada masyarakat.

   - Keterampilan Investigasi: Penegak hukum harus memiliki keterampilan investigasi yang kuat untuk mengumpulkan bukti dengan benar.

   - Keterampilan Penyelesaian Konflik: Mampu menyelesaikan konflik dengan bijaksana dan mengedepankan pendekatan mediasi ketika memungkinkan.

2.) Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syaria: Melibatkan pemahaman dan analisis tentang bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku dan struktur sosial masyarakat. Pendekatan ini mengeksplorasi dampak hukum ekonomi syariah terhadap dinamika sosial, norma-norma budaya, dan hubungan antarindividu dalam konteks ekonomi Islam. Berikut adalah beberapa contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:

1. Studi Tentang Pengaruh Norma-Norma Islam Terhadap Perilaku Ekonomi: Analisis tentang bagaimana nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip ekonomi syariah memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat. Misalnya, bagaimana adanya larangan riba dalam Islam memengaruhi keputusan keuangan dan investasi masyarakat.

2. Dinamika Masyarakat Ekonomi Syariah: Memahami bagaimana masyarakat yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah membentuk struktur sosial dan hubungan ekonomi di antara anggotanya. Studi ini bisa melibatkan analisis terhadap kelompok-kelompok ekonomi syariah, perkembangan bisnis syariah, dan jaringan ekonomi Islam.

3. Pengaruh Konteks Sosial Terhadap Perubahan Hukum Ekonomi Syariah: Melihat bagaimana perubahan dalam struktur sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat dapat memengaruhi perkembangan dan penyesuaian hukum ekonomi syariah. Contohnya, bagaimana perubahan demografi atau nilai-nilai sosial dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap produk keuangan syariah.

4. Analisis Terhadap Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Praktik: Meneliti bagaimana aturan hukum ekonomi syariah diimplementasikan dalam praktik sehari-hari dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi relasi sosial dalam masyarakat. Misalnya, bagaimana sistem keuangan syariah diterapkan dalam sektor bisnis dan perbankan.

5. Pemahaman Terhadap Dampak Sosial Ekonomi Syariah Terhadap Pemberdayaan Masyarakat: Mempelajari dampak ekonomi syariah terhadap pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok yang lebih rentan. Bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah dapat digunakan untuk meningkatkan akses keuangan dan kesejahteraan ekonomi kelompok masyarakat tertentu.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah membuka ruang untuk memahami tidak hanya aspek formal hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diartikulasikan dan dijalankan dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.

3.) Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:

1.  Monopolisasi Kekuasaan: Kritik utama legal pluralisme terhadap sentralisme hukum adalah bahwa sentralisme cenderung menciptakan monopolisasi kekuasaan dalam sistem hukum. Sistem hukum yang sentralistik mungkin tidak mencakup beragam norma dan nilai yang ada dalam masyarakat.

2. Cultural Insensitivity: Sentralisme hukum dapat kurang sensitif terhadap aspek-aspek budaya dan nilai-nilai lokal dalam masyarakat. Ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara hukum formal dan praktik hukum yang ada dalam komunitas tertentu.

3. Tidak Mencakup Hukum Adat: Sistem hukum sentralistik sering kali tidak mencakup atau mengakui hukum adat atau tradisional yang mungkin diterapkan oleh kelompok etnis atau komunitas tertentu. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum.

4. Ketidakberpihakan Terhadap Minoritas: Kritik lain adalah bahwa sentralisme hukum mungkin tidak memberikan perlindungan yang cukup kepada minoritas atau kelompok yang memiliki norma-norma hukum berbeda. Ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam sistem hukum.

4.)  Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

 Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

1. Ketidaksetaraan dalam Akses ke Hukum: Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup ketidaksetaraan dalam akses terhadap hukum. Beberapa kelompok masyarakat mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses ke sistem peradilan atau mendapatkan perlakuan yang adil.

2. Ketidakpastian Hukum: Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup kekhawatiran akan ketidakpastian hukum. Perubahan yang sering terjadi dalam kebijakan atau interpretasi hukum dapat menciptakan ketidakpastian, terutama dalam konteks bisnis dan investasi.

3. Lambannya Sistem Peradilan: Kritik terhadap sistem hukum di Indonesia juga mencakup lambannya proses peradilan. Lamanya waktu penyelesaian perkara hukum dapat menjadi hambatan bagi pihak yang mencari keadilan.

4. Korupsi di dalam Sistem Hukum: Keberlanjutan korupsi di dalam sistem peradilan dan penegakan hukum merupakan kritik serius terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini dapat menghambat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan keadilan sistem hukum.

5. Kurangnya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM: Kritik juga mencakup kurangnya penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara tuntas. Beberapa kelompok berpendapat bahwa ada kekurangan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Perlu diingat bahwa kritik-kritik ini bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang individu atau kelompok tertentu. Selain itu, upaya reformasi hukum terus berlanjut di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan keadilan, aksesibilitas, dan integritas dalam sistem hukum.

5.)apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Penulis dalam hal ini mendapatkan pelajaran umum yang dapat diambil dari studi sosiologi hukum diantaranya:

1. Interaksi Antara Hukum dan Masyarakat: Pemahaman tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Ini mencakup cara norma-norma hukum mencerminkan nilai-nilai sosial dan sebaliknya, bagaimana masyarakat memengaruhi perkembangan hukum.

2. Peran Sosial dalam Penegakan Hukum: Kesadaran tentang peran sosial dalam proses peradilan dan penegakan hukum. Bagaimana faktor-faktor sosial seperti gender, etnisitas, dan kelas sosial dapat memengaruhi pengalaman individu dalam sistem hukum.

3. Dinamika Kelompok dan Organisasi dalam Konteks Hukum: Pemahaman tentang bagaimana kelompok sosial, termasuk keluarga, etnis, dan organisasi, memainkan peran dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

4. Legal Pluralism dan Multikulturalisme: Pengenalan terhadap konsep legal pluralism, di mana berbagai bentuk hukum atau norma hukum dapat berdampingan dalam suatu masyarakat. Pemahaman tentang bagaimana multikulturalisme dapat memengaruhi perkembangan hukum.

5. Analisis Sosial terhadap Perubahan Hukum: Kemampuan untuk menganalisis faktor-faktor sosial yang dapat memicu perubahan hukum. Pemahaman tentang bagaimana perubahan dalam masyarakat dapat tercermin dalam perubahan hukum.

 Sekian apa yang bisa disampaikan,terimakasih.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun