Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

30 September 2024   13:11 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:24 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tak lama kemudian, mandor perkebunan kakao menegur Ibu Minah karena melihat tiga buah kakao tergeletak di bawah pohon.

 Tak mengingkari perbuatannya, Bu Minah mengaku, meminta maaf kepada mandor dan mengembalikan 3 buah kakao kepadanya.

 Sekitar seminggu kemudian, Ibu Minah menerima panggilan polisi karena dicurigai melakukan pencurian.

 Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

 Dalam persidangan, yang ramai diberitakan di banyak media, nenek Minah akhirnya didakwa melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP) 3 buah kakao seberat 3 kg dengan perkiraan harga Rp 2.

000 satu kilogram.

 Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian memutuskan Ny.

 Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

 Berkas persidangan Nomor 247/PID.B/2009/PN.Pwt ramai diperbincangkan dan menarik perhatian masyarakat karena perkara kecil selalu diselesaikan menurut hukum sampai sampai ke pengadilan ( court).

 Sedemikian rupa hingga hakim menitikkan air mata saat membacakan putusan petani tua itu.

Dalam analisis positivisme hukum putusan hakim sudah mencerminkan dalam penerapan hukum positif yang dimana positifme hukum membedakan hukum dan moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun