Tak lama kemudian, mandor perkebunan kakao menegur Ibu Minah karena melihat tiga buah kakao tergeletak di bawah pohon.
 Tak mengingkari perbuatannya, Bu Minah mengaku, meminta maaf kepada mandor dan mengembalikan 3 buah kakao kepadanya.
 Sekitar seminggu kemudian, Ibu Minah menerima panggilan polisi karena dicurigai melakukan pencurian.
 Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
 Dalam persidangan, yang ramai diberitakan di banyak media, nenek Minah akhirnya didakwa melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP) 3 buah kakao seberat 3 kg dengan perkiraan harga Rp 2.
000 satu kilogram.
 Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian memutuskan Ny.
 Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.
 Berkas persidangan Nomor 247/PID.B/2009/PN.Pwt ramai diperbincangkan dan menarik perhatian masyarakat karena perkara kecil selalu diselesaikan menurut hukum sampai sampai ke pengadilan ( court).
 Sedemikian rupa hingga hakim menitikkan air mata saat membacakan putusan petani tua itu.
Dalam analisis positivisme hukum putusan hakim sudah mencerminkan dalam penerapan hukum positif yang dimana positifme hukum membedakan hukum dan moral.