Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

30 September 2024   13:11 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:24 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Hafizh Noor Nashrullah 

NIM : 222111115

KELAS : 5C

Dosen pengampu: Muhammad Jujilanto S.Ag., M.Ag

1. Cari kasus hukum dan berikanan analisis menggunakan cara pandang filsafat hukum positivism !!

Kasus Ibu Minah, Awal Fenomena Penerapan Restorative Justice .

 Kasus pencurian 3 buah kakao dengan terdakwa Ibu Minah terungkap dalam putusan Nomor 247/PID.B/2009/PN.Pwt.

 Referensinya adalah Jaksa Agung dan Kapolri yang telah berkali-kali menerapkan keadilan restoratif dalam berbagai kasus.

 Kasus ini bermula ketika Ibu Minah menemukan tiga buah kakao di pohon perkebunan tempatnya bekerja yang tampak sudah matang.

 Niat nenek berusia 55 tahun saat itu adalah memetik dan menabur benih di lahan yang digarapnya.

 Ia kemudian meletakkan kakao di bawah pohon yang dimaksud.

 Tak lama kemudian, mandor perkebunan kakao menegur Ibu Minah karena melihat tiga buah kakao tergeletak di bawah pohon.

 Tak mengingkari perbuatannya, Bu Minah mengaku, meminta maaf kepada mandor dan mengembalikan 3 buah kakao kepadanya.

 Sekitar seminggu kemudian, Ibu Minah menerima panggilan polisi karena dicurigai melakukan pencurian.

 Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

 Dalam persidangan, yang ramai diberitakan di banyak media, nenek Minah akhirnya didakwa melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP) 3 buah kakao seberat 3 kg dengan perkiraan harga Rp 2.

000 satu kilogram.

 Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian memutuskan Ny.

 Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

 Berkas persidangan Nomor 247/PID.B/2009/PN.Pwt ramai diperbincangkan dan menarik perhatian masyarakat karena perkara kecil selalu diselesaikan menurut hukum sampai sampai ke pengadilan ( court).

 Sedemikian rupa hingga hakim menitikkan air mata saat membacakan putusan petani tua itu.

Dalam analisis positivisme hukum putusan hakim sudah mencerminkan dalam penerapan hukum positif yang dimana positifme hukum membedakan hukum dan moral.

 dalam analisis positivme hukum hakim mencerminkan penerapan hukum positif berdasarkan aturan yang berlaku.

hukum positivme memandang bahwa hukum dan moral itu berbeda.

2. Apa mazhab hukum positivism?

Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang berpendapat bahwa hukum tertinggi suatu negara adalah hukum tertulis.

 Ia juga menegaskan bahwa hukum dan moralitas harus dipisahkan secara tegas dan hukum harus berbeda dari hukum sebagaimana mestinya.

3. Bagaimana argumentasi anda tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia?

Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme di Indonesia:

Mengingat pentingnya kompleksitas sistem hukum yang ada positivisme hukum memberikan kepastian dalam penerapan hukum.

Dengan aturan yang jelas maka positivisme hukum dapat digunakan untuk mendukung pembangunan hukum yang lebih teratur yang mana bisa difokuskan terhadap proses reformasi di Indonesia.

Dikarenakan hukum positif tidak cukup untuk memenuhi keadilan sosial maka, positivisme membantu dalam memisahkan hukum dari moralitas, dimana dalam hal ini dapat menjadi maslah di masyarakat Indonesia.

Dalam kesimpulannya, meskipun mazhab hukum positivisme menawarkan keuntungan dalam hal kepastian dan sistematis, penting untuk memperhatikan konteks budaya dan sosial Indonesia agar hukum dapat diterima dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun