Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Berikut ini beberapa ketentuan tersebut.
a) Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.
b) Hak negara untuk dibela.
c) Hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d) Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f) Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g) Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Sumber : NURHAYATI, T. (2018). : Kewarganegaraan Ganda di IndonesiaBerdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dalam Persepektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri" SMH" Banten).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H