Mohon tunggu...
Hafizh Akmal
Hafizh Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - aktif

apa aja deh yang penting bisa ni akun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Warga Negara dan Kewarganegaraan

9 Juni 2021   01:52 Diperbarui: 9 Juni 2021   09:17 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Berikut ini beberapa ketentuan tersebut.

a) Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.

b) Hak negara untuk dibela.

c) Hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

d) Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.

e) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.

f) Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.

g) Kewajiban negara memberi jaminan sosial.

h) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Sumber : NURHAYATI, T. (2018). : Kewarganegaraan Ganda di IndonesiaBerdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dalam Persepektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri" SMH" Banten).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun