d. Hak kemerdekaan memeluk agama, tercantum dalam pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
e. Hak ikut serta dalam pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945.
f. Hak untuk mendapatkan pendidikan, tercantum dalam pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
g. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia, tercantum dalam pasal 32 UUD 1945.
h. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial tercantum dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945
i. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial, tercantum dalam pasal 34 UUD 1945
     Â
Kewajiban warga negara terhadap negara indonesia, antara lain;
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan tercantum dalam pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
2. Kewajiban membela negara, tercantum dalam pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945