d. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000).
e. Kesejahteraan social (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34).
2. Kewajiban warga negara indonesia
a. Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).
c. Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001).
d. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).
 Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 Ayat (2) UUD 1945
b. Hak membela negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945
c. Hak berpendapat, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945